> >

Dua Warga Polandia yang Viral gegara Berkemah saat Nyepi di Bali Dideportasi

Bali nusa tenggara | 25 Maret 2023, 12:21 WIB
Dua WNA Polandia diamankan Polsek Sukawati karena berkemah saat hari raya Nyepi di Bali, Rabu (22/3/2023). (Sumber: Dok. Polda Bali via Kompas.com)

 

DENPASAR, KOMPAS.TV - Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia yang sempat viral karena berkemah saat Hari Raya Nyepi di Pantai Purnama, Gianyar, Bali, telah diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar oleh petugas Polsek Sukawati dan akan dideportasi.

Dua bule berinisial KG (39) dan BKW (25) itu telah diminta untuk membeli tiket kepulangan ke negaranya.

"Kami telah menghubungi Kedutaan Besar Polandia terkait kepulangan kedua WNA tersebut. Tentunya mereka akan kami deportasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riandi, Sabtu (25/3/2023), dikutip dari Tribunnews.

"Apabila dalam waktu dekat ini keduanya tidak menyanggupi tiket kepulangan mereka, maka Imigrasi akan menyerahkan keduanya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," tambah Tedy.

Baca Juga: Gubernur Jateng dan Bali Tolak Tim Israel U-20 Main di Indonesia, Berikut Alasannya...

Sementara Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai menerangkan, dua warga Polandia itu terdiri dari laki-laki bernama Karol Grabinski (40 tahun) dan seorang perempuan bernama Barbara Karina Walczak (25 tahun).

Keduanya, kata Iqbal, akan pulang ke negaranya menggunakan biaya pribadi pada Sabtu (25/3).

"Dua WNA Polandia itu besok dideportasi menggunakan pesawat AirAsia QZ7517 pada pukul 09.55 WITA tujuan Soekarno Hatta, kemudian pada pukul 17.05 WIB mereka melanjutkan perjalanan menumpang Etihad Airways EY475 transit di Abu Dhabi, lalu ke Polandia,” terangnya, Jumat (24/3), seperti dikutip dari Antara.

Perlu diketahui, KG dan BKW sempat viral di media sosial karena berkemah saat perayaan Nyepi.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews, Antara


TERBARU