> >

Cerita Nenek RI di Bangkalan harus Berurusan dengan Polisi, "Bartender" Miras Oplosan Arak 17 Tahun

Jawa timur | 25 Maret 2023, 08:51 WIB
Ilustrasi orang minum miras. Seorang nenek di Bangkalan Madura Jawa Timur berurusan dengan polisi lantaran meracik miras oplosan selama 17 tahun terakhir. (Sumber: Istimewa)

BANGKALAN, KOMPAS.TV - Aksi seorang nenek berusia 65 tahun berinsial RI ini bikin geleng-geleng kepala. Nenek yang tinggal di Pejagan, Bangkalan, Jawa Timur ini harus berurusan dengan polisi lantaran aktivitasnya meracik minuman keras alias miras.

Enggak main-main, aksi 'bartender'-nya meracik miras oplosan jenis arak ini sudah dilakukannya selama 17 tahun.

Hal itu terungkap saat Satnarkoba Polres Bangkalan melakukan ekspose razia miras dan obat terlarang dalam Trimester Pertama tahun 2023, Jumat (24/3/2023). Pada ekspose itu, polisi menyita sedikitnya 234 buah botol miras oplosan siap edar dari nenek RI.

Baca Juga: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Jelang Ramadhan

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, RI sebelumnya bekerja kepada penjual miras oplosan yang dikenal dengan nama Acek. Namun setelah Acek meninggal, RI meracik sendiri miras oplosan untuk dijual.

“Tersangka sudah lama menjual miras, sejak tahun 2006. Sebelumnya tersangka bekerja pada penjual miras oplosan yang dikenal dengan panggilan ‘Acek’. Namun setelah ‘Acek’ meninggal tersangka RI meracik sendiri dan menjual di rumahnya,” ungkap Kapolres Bangkalan, Jumat (24/3/2023).

Adapun 234 botol miras oplosan hasil racikan nenek RI itu terdiri dari 167 miras dalam botol plastik kemasan 600 ML, 42 miras dalam botol kaca kemasan 325 ML, dan 25 miras dalam botol plastik kemasan 220 ML. 

“Miras arak dijual mulai dari harga Rp 25.000 untuk kemasan botol air mineral hingga Rp 15.000 untuk botol kemasan berbahan beling,” kata AKBP Wiwit, dikutip dari Kompas.com.

Ratusan botol arak oplosan milik ‘Bartender’ nenek berinisial RI (65) dihadirkan sebagai barang bukti dalam gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Trimester Pertama di Tahun 2023 di Polres Bangkalan, Jumat (24/3/2023). (Sumber: TribunJatim.com/ Ahmad Faisol)

Kapolres menyebut nenek RI melanggar perkara tindak pidana ringan terkait mengedarkan, menawarkan, dan memperdagangkan minuman beralkohol golongan B (berkadar di atas 5 persen) melanggar Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 17 tahun 2003 tentang Larangan Atas Minuman Beralkohol. 

Selain ratusan botol miras, Polres Bangkalan juga berhasil menyita sabu-sabu seberat 134,74 gram, ganja seberat 2,40 gram, dan 5 batang pohon ganja dalam pot.

Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU