> >

Tersangka Pelaku Impor Baju Bekas Beli Barang lewat Alibaba, Masuk via Pelabuhan Tikus

Jabodetabek | 25 Maret 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi baju bekas impor. Polda Metro Jaya mengungkap praktik impor baju bekas dari China, Korea Selatan, dan Amerika Serikat yang dibeli secara online lewat e-commerce Alibaba. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap praktik impor baju bekas dari China, Korea Selatan, dan Amerika Serikat yang dibeli secara online.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengatakan tersangka pelaku usaha impor baju bekas membeli barang lewat e-commerce China, Alibaba.

"Jadi dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual. Selain itu, dia mengambil dari beberapa importir lainnya, yang kemudian juga dia rapikan, kemudian dia jual," kata Victor dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2023), di Jakarta, dipantau dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Pada kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, kasus ini terungkap dari penangkapan pelaku berinisial OW yang kini sudah jadi tersangka.

Ia ditangkap di sebuah gudang baju bekas miliknya di wilayah Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 58 karung baju bekas.

Baca Juga: Soal Thrifting, DPR: Jangan Jadikan Indonesia Penampung Sampah Baju Bekas | BTALK

Polisi pun mengembangkan penyelidikan dan kembali menyita berkarung-karung baju bekas di sejumlah lokasi. Totalnya ada 535 karung baju bekas yang disita dari lokasi di Jakarta, Depok, dan Tangerang.

Polisi juga berhasil mencegat sejumlah kendaraan yang tengah membawa baju bekas impor.

"Ini semuanya masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Mereka masuk dari pelabuhan tikus, tapi tidak tertutup kemungkinan mungkin bisa jadi di pelabuhan besar, ini masih kami mendalami," tutur Auliansyah.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba mengungkapkan, modus impor produk pakaian bekas dilakukan dengan cara mengecoh petugas.

"Ada yang under declared barang yang dikirim itu adalah barang-barang baru kemudian diselipin barang-barang bekas pada proses impornya," kata Hanung dalam konferensi pers yang digelar di kantor KemenKop UKM di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.

Selain itu, ada juga importir yang sengaja tidak mengakui barang bekas pada proses impor dan ada oknum yang menggunakan modus penyelundupan.

Baca Juga: Efek Domino Thrifting, Produsen Lokal, Garmen, hingga Perbankan Bisa Terganggu | BTALK

Akhirnya, dari kegiatan tersebut terdapat beberapa barang yang justru tak dapat digunakan alias menjadi sampah di dalam negeri.

Untuk mengatasi barang bekas tersebut, sering kali pemerintah memusnahkannya dengan cara membakarnya. Namun, upaya ini disebut Hanung membutuhkan biaya yang besar.

"Untuk bakar itu, biaya memusnahkan itu gede. Karena limbah itu treatment besar, ini yang jadi masalah lingkungan," ujarnya.

Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk berkomitmen memerangi ini.

"Saya pikir minta semua dukungan biar langkah-langkahnya gimana. Kita nggak mau negara ini jadi negara penampung limbah. Saya ingin ini bergerak satu bahwa ini merugikan. Langkah ini harus sama-sama," tambahnya.

Baca Juga: Thrifting Dilarang, Ribuan Kios di Pasar Cimol Gedebage Tutup, Pedagang Harap Solusi dari Pemerintah

Hanung juga meminta Indonesian e-Commerce Association (idEA) untuk menutup toko yang menjual produk pakaian impor bekas di platform e-commerce.

“Teman-teman idEA komitmen untuk turut memberantas kegiatan ini dengan langkah sosialisasi, mengingatkan kewajiban dari penjual untuk declare barangnya termasuk mengenai legalitas barang dan melakukan tindakan take down dan blacklist kalau berkali-kali tidak bisa ditertibkan,” terangnya.

Kemenkop UKM pun bakal mengevaluasi langkah tersebut dan meminta data jumlah berapa banyak produk penjualan barang impor bekas yang telah diturunkan dari e-commerce.

“Kalau tidak ada progres, kami akan diskusikan dengan (Kementerian Perdagangan) terkait kebijakan apa yang mesti diambil,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menuturkan pihaknya sepakat untuk mematuhi aturan pemerintah termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Konsumen Thrifting Buka Suara soal Larangan Impor Baju Bekas: Lebih Murah, Kualitas Oke, Size Banyak

“Dan saya setuju memang semua lini, karena sama-sama satu perahu, penyedia platform, kita sama-sama membantu pengusaha Indonesia berusaha lewat ekosistem digital,” ucap Budi.

Sementara terkait penegakan hukum, menurut Budi yang juga menjabat Vice President Government Relation Affairs Lazada, Lazada dari awal telah berkomitmen menjual barang sesuai dengan ketentuan.

Presiden Joko Widodo menyebutkan aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Presiden.

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.


Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU