> >

Polisi Tembak Perampok di Karawang yang Sekap Pegawai Minimarket, Begini Kronologinya

Kriminal | 17 Maret 2023, 08:09 WIB
Ilustrasi perampok. Polisi mengungkap peristiwa penembakan terhadap perampok di Karawang, Jawa Barat yang sempat menyekap pegawai minimarket, Kamis (16/3/2023). (Sumber: Net/Google)

KARAWANG, KOMPAS.TV - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menembak perampok yang mencuri dan menyekap pegawai minimarket di Kecamatan Lemahabang, Karawang, Jawa Barat.

Peristiwa itu diungkapkan oleh Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam acara ekspos pengungkapan kasus kejahatan Mapolres Karawang, Kamis (16/3/2023).

"Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam dan menyekap pegawai minimarket," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang.

Widharto menyebut, pelaku pencurian dengan kekerasan itu berinisial BTD alias BY (27).

Pelaku merampok sebuah minimarket di Dusun Srijaya, Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang pada Selasa (14/2) malam.

Saat melakukan aksi jahatnya, pelaku membawa senjata senjata tajam dan menyekap pegawai minimarket.

"Pelaku diamankan pada hari Selasa, 14 Maret 2023, karena melawan. Dilakukan tindakan tegas terukur, tembak di kakinya," kata Wirdhanto.

Baca Juga: Maling Telanjang Bulat Tiap Mencuri, 12 Sekolah dan 2 Balai Desa di Banyumas Jadi Sasaran

Kronologi perampokan di minimarket Karawang

Wirdhanto mengatakan, pelaku BTD memasuki minimarket saat dalam kondisi sepi pada Selasa (14/3).

BTD langsung menodongkan senjata tajam ke arah leher salah satu pegawai minimarket.

Selanjutnya, BTD menggiring pegawai minimarket itu dan menginstruksikan satu pegawai lainnya untuk masuk ke dalam gudang dan mengurungnya di dalam gudang minimarket tersebut.

Setelah itu, kata dia, perampok itu mengambil dua unit telepon seluler milik pegawai dan menguras uang di laci minimarket itu, lalu kabur.

Baca Juga: Rampok Rp15.000 dari Bank dan Dipenjara, Kakek Ini Malah Keluhkan Polisi Lama Datang

Penangkapan perampok

Pengungkapan kasus perampokan itu diawali atas laporan masyarakat nomor: LP/B/03/II/2023/JBR/RES KRW/SEK.LA, tanggal 14 Februari 2023.

Setelah mendapatkan laporan, polisi mendatangi minimarket dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV.

Berdasarkan rekaman CCTV, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi ciri-ciri fisik dari pelaku.

Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di rumahnya, Dusun Turimulya, Desa Pulomulya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Baca Juga: Ledakkan 2 Mesin ATM, Kelompok Perampok Malaysia Gasak Rp1,1 Miliar

Pelaku sempat melakukan penyerangan terhadap anggota polisi saat menunjukkan barang bukti senjata tajam berupa pisau dapur yang dibuang pelaku di pinggir Jalan Raya Syech Quro, Dusun Sentul Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Di lokasi tersebut, pelaku hendak kabur melarikan diri dengan menyerang anggota polisi dengan senjata tajam yang diambilnya.

"Petugas lantas mengambil tindakan tegas dan terukur ke bagian kaki sebelah kanan pelaku," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU