> >

Polda Jateng Bekuk Komplotan Begal Bersenjata Api yang Sasar Taksi Online

Kriminal | 10 Maret 2023, 08:51 WIB
Lima pelaku begal kendaraan taksi online dengan senjata api rakitan dihadirkan saat jumpa pers pengungkapan kasus begal di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023). (Sumber: Dok. Humas Polda Jateng)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Lima pelaku begal kendaraan taksi online dengan senjata api rakitan diringkus jajaran Ditreskrimum Polda Jateng.

Penangkapan kelima pelaku begal bersenjata api rakitan ini tak lama setelah mereka membawa kabur mobil Datsun Cross warna merah milik Agus Dwi Laksono (28), sopir taksi online Maxim yang menjadi korban pembegalan.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan kelima pelaku begal bersenjata api rakitan ini ditangkap tim gabungan saat menginap di sebuah hotel di kawasan wisata Bandungan, Ungaran, Jawa Tengah pada Kamis dini hari (2/3/2023).

Kelima begal bersenjata api rakitan ini melancarkan aksi pada Selasa malam (28/2/2023).

Baca Juga: Incar Seorang Ibu, Ini Detik-Detik 2 Remaja Begal di Magelang Ditabrak Warga!

Para pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni AKJ (30), HS (29) RGS (28), RSF (30) berasal dari Lampung dan WDT (43) warga Klaten, Jawa Tengah.

"Sejumlah barang bukti turut diamankan termasuk sebuah senjata api rakitan dan tiga butir amunisi aktif," ujar Johanson saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023).

Johanson menjelaskan awalnya para tersangka memesan taksi online menggunakan aplikasi Maxim dan menunggu korban di SPBU Plesungan Surakarta pada hari Selasa malam (28/2/2023).

Pesanan tersebut kemudian diterima korban Agus Dwi Laksono, warga Karang Tengah, Kartosuro yang mengendarai mobil Datsun Cross merah untuk mengantar ke tujuan ke Mall Solo Square.

Baca Juga: Polisi Resmi Setop Kasus Perusakan Mobil Taksi Online oleh Pengemudi Fortuner di Senopati

Baru lima menit berjalan tiba-tiba korban ditodong senjata api rakitan oleh salah satu tersangka dan meminta korban untuk menyerahkan mobil. 

"Korban lalu diborgol dan dipasang lakban pada mulut dan mata korban oleh para tersangka," ujar Johanson.

Korban kemudian dipindahkan ke mobil sarana milik tersangka yang membuntuti dari belakang. Satu jam kemudian tersangka membuang korban di daerah Ngempak Boyolali. 

Atas kejadian yang dialaminya, korban lalu melaporkan Polsek Ngemplak Polres Boyolali.

Baca Juga: Sebelum Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Bripda HS Keliling Jakarta 4 Hari Cari Target Pembunuhan

Berdasar laporan korban, tim gabungan Polres Boyolali dan Polda Jateng kemudian bergerak melakukan profiling dan mengejar keberadaan tersangka.

Hasilnya pada Kamis dini hari tanggal 2 Maret 2023 para tersangka ditangkap Tim Gabungan saat menginap di sebuah hotel di kawasan wisata Bandungan, Ungaran. 

"Para tersangka serta barang bukti sarana dan hasil kejahatan lalu dibawa ke Mapolda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Johanson.

Atas kejadian tersebut, Dirreskrimum menghimbau pada masyarakat terutama para driver online untuk memasang GPS dan kamera di kendaraannya. 

 

Hal ini sebagai antisipasi jika terjadi tindak kejahatan polisi langsung bisa mengungkap melalui identifikasi wajah sehingga mempercepat proses pengungkapan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU