> >

Istri Polisi Ditetapkan Tersangka Usai Viralkan Tagar #percumalaporpolisi soal Kematian Kakaknya

Hukum | 7 Maret 2023, 09:21 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

"Setelah memeriksa beberapa saksi, dilakukan gelar perkara dan dinyatakan tidak cukup bukti, sehingga perkaranya dihentikan pada Oktober 2020.”

Dua tahun kemudian setelah kasusnya dihentikan, Ernawati memposting video yang menampilkan foto tiga anggota polisi yang dituding sebagai dalang kematian kakaknya.

 

"Erna lalu memposting lagi, tiga anggota polisi pembunuh dan memviralkan dengan #percumalaporpolisi," ujar Helmi.

Baca Juga: Kapolres Cianjur Bantah Nur Penumpang Audi A6 Terduga Penabrak Selvi Amelia: Dia Bukan Istri Polisi

Hingga kemudian disusul dengan beberapa postingan lainnya yang dianggap kembali menyudutkan polisi.

"18 Februari 2023 Ernawati masih memposting hal yang sama dengan narasi yang lebih mengarah ke ujaran kebencian terhadap polisi,” ucap Helmi.

Karena keberatan dengan unggahan yang menampilkan fotonya di media sosial, tiga anggota Polri itu kemudian melaporkan Ernawati.

Adapun tiga anggota polisi yang melaporkan Ernawati tersebut adalah Sangkala, Kamaruddin, Andi Mapparumpa.

Atas dasar laporan itulah, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, Ernawati ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Minggu (5/3/2023).

Baca Juga: Terbongkar Istri Polisi Selingkuh dengan Maling Pakaian, Suami: Saya Sering Pergoki dengan Pria Lain

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU