> >

Terkuak! Instruktur Senam di Ngawi Bunuh Suami Pakai Palu Saat Tidur, Kini Jadi Tersangka

Peristiwa | 22 Februari 2023, 15:59 WIB
Anis Puji Lestari, pelaku pembunuhan terhadap suaminya yang bernama Romdan warga Desa Sirigan, Kabupaten Ngawi, menjalani proses rekonstruksi, Rabu (22/2/2023). (Sumber: Kompas.com/Sukoco)

NGAWI, KOMPAS.TV - Seorang instruktur senang di Ngawi, Jawa Timur, bernama Anis Puji Lestari (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan suaminya sendiri, Romdan (47).

Melalui proses rekonstruksi di Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (22/2/2023), polisi pun berhasil menghimpun informasi, termasuk cara Anis menghabisi nyawa suaminya.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan bahwa ada 17 adegan yang diperankan pelaku saat rekonstruksi. Rupanya, Anis membunuh Romdan menggunakan palu saat suaminya tidur.

Baca Juga: Ungkap Motif Sesungguhnya Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi, Polisi Libatkan Psikolog Forensik

"Di adegan ke-7 pelaku mengayunkan palu ke kepala korban saat korban tidur miring sebanyak empat kali yang membuat korban mengalami pendarahan pada bagian kepala dan membuat korban meninggal," kata Dwiasi, Rabu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Setelah itu, Anis berpura-pura menemukan korban dan menyebutkan bahwa suaminya meninggal karena terpeleset.

 

Dwiasi mengatakan bahwa tindakan Anis dilatarbelakangi motif ekonomi. Akan tetapi, pihaknya akan mendalami hal itu untuk mengetahui penyebab pembunuhan Romdan.

Atas tindakannya, Anis pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia dijerat Pasal 5a juncto 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, penetapan tersangka juga didasarkan pada keterangan sejumlah saksi,” jelas Dwiasi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU