> >

WNA Pakistan yang Kabur dari Tahanan Imigrasi Nunukan Ditangkap, Diduga Terlibat Perdagangan Orang

Peristiwa | 18 Februari 2023, 16:41 WIB
Petugas gabungan dari Kantor Imigrasi, TNI, dan Polri, membekuk seorang warga negara Pakistan berinisial H (37) yang kabur dari tahanan Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (18/2/2023). (Sumber: Istimewa)

NUNUKAN, KOMPAS.TV –  Petugas gabungan dari Kantor Imigrasi, TNI, dan Polri, membekuk seorang warga negara Pakistan berinisial H (37) yang kabur dari tahanan Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara.

Tahanan tersebut kabur pada Minggu, 12 Februari 2023 dan ditemukan pada hari ini, Sabtu (18/2/2023).

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Rian Aditya, sejak kabur, H sempat bersembunyi di hutan dan perkebunan, serta selalu berpindah tempat.

Hal itu, kata dia, sempat menyulitkan pencarian yang dilakukan petugas gabungan dari Imigrasi, TNI, dan Polri di Nunukan.

Bahkan, untuk bertahan hidup selama dalam pelarian, lanjut Rian, H mencuri hasil kebun warga yang ada di sekitar lokasi.

"Dia survive (bertahan hidup, red) selama enam hari dengan cara mencuri hasil kebun warga yang ada di sekitar lokasi persembunyiannya. Ada jagung, semangka, dan pisang," ujar Rian, Sabtu, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Catatan BNPP Nunukan Jadi Daerah Perbatasan yang Mengalami Kenaikan Kasus Perkawinan Anak Usia Dini

Rian menambahkan, petugass menangkap H saat ia meminta tolong kepada warga Simpang Kadir untuk menunjukkan warung makan.

Saat itu, H memberanikan diri keluar hutan dan berjalan menuju pemukiman warga, dan sempat meminjam telepon seluler warga untuk menghubungi beberapa nomor kenalannya di Pakistan.

"Kaburnya H ini ramai dan fotonya disebar di media sosial. Jadi waktu dia lapar dan minta tolong untuk ditunjukkan arah ke warung makan, warga segera melaporkan posisi H ke petugas," imbuhnya.

Rian mengakui, H berhasil kabur dari tahanan karena kelalaian petugas imigrasi. Petugas yang dimaksud sudah menjalani pemeriksaan dan telah memberikan laporannya kepada Kantor Wilayah Imigrasi.

Mengenai sanksi bagi petugas tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada Kantor Wilayah Imigrasi.

Dengan ditemukannya H, Imigrasi langsung menaikkan status perkaranya ke tingkat penyidikan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU