> >

Kadishub DKI: Ojol di Jakarta Tak Perlu Bayar ERP

Peristiwa | 9 Februari 2023, 10:26 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat bertemu dengan massa aksi driver ojek online (ojol) yang protes ERP di depan pintu gerbang Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2/2023) (Sumber: Kompas.com/ M Isa Bustomi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan ojek online (ojol) akan dibebaskan dari pembiayaan jalan berbayar atau electronic road pricing, Rabu (8/2/2023).

Hal ini Syafrin sampaikan saat menemui massa ojol yang berunjuk rasa memprotes penerapan ERP.

"Untuk angkutan online itu tidak dikenakan ERP. Jadi apa yang menjadi tuntutan ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali," ujar Syafrin dari atas mobil komando saat menemui massa ojol yang berunjuk rasa memprotes penerapan ERP, Rabu.

Sebelumnya Syafrin mengatakan ojek online juga diwajibkan membayar ERP ketika melewati jalan tersebut. Pasalnya ojol bukanlah kendaraan umum atau berpelat kuning.

Sebagaimana diketahui sistem ERP merupakan rencana peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Baca Juga: Gelar Unjuk Rasa, Driver Ojol Minta Pemprov DKI Batalkan Penerapan ERP di Jakarta

Nantinya kendaraan yang melewati jalan yang menerapkan ERP pada 05.00-22.00 WIB akan diwajibkan untuk membayar. Biayanya, menurut usulan Dishub DKI Jakarta adalah Rp5.000 hingga Rp19.000.

Meski kebijakan ERP untuk ojol telah ditarik, pihak massa tetap menolak wacana jalan berbayar tersebut.

Perkumpulan Rakyat Penggunaan Dinas Transportasi (Predator) mengatakan meski mereka telah dikecualikan, tetapi keluarga mereka akan tetap bayar bila lewat jalan itu.

"Makanya teman-teman minta bahwa ERP tidak sampai diberlakukan. Intinya jangan sampai ketok palu," kata humas Predator, Afvid.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU