> >

Sekdes di Bone Sulawesi Selatan Dibekuk Polisi atas Dugaan Penyebaran Konten Asusila dan Pelecehan

Kriminal | 4 Februari 2023, 13:31 WIB
Ilustrasi. Personel Ditkrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) membekuk SA, sekdes Desa Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, atas dugaan penyebaran konten asusila dan pelecehan seksual. (Sumber: Pixabay)

MAKASSAR, KOMPAS.TV  – Personel Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) membekuk SA, sekretaris Desa Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.

Polisi membekuk sekdes tersebut atas dugaan menyebarkan konten asusila melalui salah satu aplikasi perpesanan.

Informasi mengenai penangkapan SA dibenarkan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Cyber Polda Sulsel Kompol Sutomo.

Menurutnya, saat ini polisi telah menetapkan SA sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Baca Juga: Seorang Warga Bone Nyaris Tewas Dililit Ular Piton

"Ya benar, (SA) telah diamankan di Polda Sulsel status tersangka atas dugaan kasus TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kompol Sutomo, Sabtu (4/2/2023), dikutip Tribunmakassar.com.

Tribunnews melaporkan SA juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja putri yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

SA diduga melakukan pelecehan saat masih menjadi guru atau tenaga pengajar di sekolah tempat belajar sang siswi.

Lebih lanjut, dijelaskan Sutomo, jajarannya masih terus mendalami kasus yang melibatkan sang sekdes itu.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan SA di rumah kerabatnya di Desa Sailong.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU