> >

Kompol D Dipatsus karena Punya Dua Istri, Polisi akan Usut Tuntas Status Pernikahan

Hukum | 4 Februari 2023, 07:31 WIB
Mobil Audi A6 yang dikendarai Sugeng Guruh Gautama Legiman dan penumpang Nur, teman perempuan Kompol D disita polisi sebagai barang bukti kasus kecelakaan hingga menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur. (Sumber: KOMPAS TV)

Mobil Audi yang dikendarainya kemudian menabrak seorang mahasiswi hingga korban tewas. Perempuan bernama Nur ini pun mengaku bahwa telah mendapat izin dari suaminya saat ikut jalan beriringan dikawal patwal.

Baca Juga: Terungkap dari Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Kompol D dan N Punya Hubungan Spesial Selama 8 Bulan

Polisi pun menegaskan akan usut tuntas, sebab jika benar terjadi pernikahan kedua atau berselingkuh maka kompol d melanggar pasal kode etik no 7 tahun 2022.

“Marilah kita ikuti proses selanjutnya sampai nanti di sidang komisi kode etik dan putusannya kita nantikan bersama. Pelajaran yang diambil dari kasus ini adalah agar seluruh anggota polri mentaati aturan yg berlaku,” tutur Benny.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU