> >

Tergiur Iklan di Internet, Dua Remaja Makassar Culik dan Bunuh Bocah SD untuk Dijual Organ Tubuhnya

Kriminal | 11 Januari 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi penculikan anak (Sumber: Pixabay)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan, nekat menculik dan membunuh anak berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar atau SD bernama Muh Fadli Sadewa.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengungkapkan dua pelaku penculikan tersebut yakni juga anak yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial AD (17) dan MF (14).

Baca Juga: Mulut Terikat, Ibu di Bogor Ngaku Diculik, Ternyata Rekayasa karena Pakai Uang Segini Tak Izin Suami

Kombes Budhi mengungkapkan dua remaja tersebut nekat menculik dan membunuh Fadli karena tergiur keuntungan setelah melihat iklan di internet tentang penjualan organ tubuh manusia.

"Tidak ada sindikat penjualan organ tubuh, kedua pelaku ini masih pelajar dan tergiur dengan iklan di internet," kata Kombes Budhi saat merilis kasus tersebut di Makassar pada Selasa (10/1/2023).

Kombes Budhi menuturkan kasus penculikan dan pembunuhan ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari orang tua yang kehilangan anak pada Minggu (8/1/2023) sore.

Setelah itu, orang tua korban memutuskan untuk melapor kepada polisi sehari setelah korban menghilang atau pada Senin (9/1/2023). 

Baca Juga: Malika Bocah 6 Tahun Korban Penculikan saat Ditemukan di Ciledug Ternyata dalam Kondisi Linglung

Dari laporan itu, pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas CCTV akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku A dan MF.

Menurut Budhi, kedua remaja tersebut berhasil diringkus oleh anggota Polsek Panakkukang kurang dari 24 jam atau pada Selasa (10/1/2023) subuh di rumahnya masing-masing saat sedang beristirahat.

Budhi menambahkan, pelaku penculikan A dan MF selama ini memang mengenal korban Fadli Sadewa. Untuk melancarkan aksinya tersebut, kedua pelaku mengiming-imingi korban uang sebesar Rp50 ribu.

"Jadi ini bukan sindikat penjualan organ tubuh dan murni kasus pidana, pembunuhan berencana. Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," kata Kombes Budhi.

Baca Juga: Terungkap Kondisi Malika selama Diculik, Lusuh dan Tertekan karena Tak Biasa Tidur di Emperan Jalan

Dia menuturkan, kedua pelaku A dan MF akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan kasus penculikan dan pembunuhan anak yang diungkap kepolisian harus menjadi perhatian serius. Ia meminta semua orang tua maksimalkan program "Jagai Anakta".

"Saya sendiri kaget mendengar ada kasus penculikan anak di Makassar dan untungnya polisi sudah mengungkap kasusnya," ujar Ramdhan.

Ramdhan Pomanto mengatakan program "Jagai Anakta" sudah sejak lama sering dikampanyekan agar para orang tua dan lingkungan bisa saling menjaga satu sama lain.

Baca Juga: Diajak Beli Es Krim, Anak Usia 4 Tahun Diculik di Cilegon

Ia menuturkan program Jagai Anakta yang sudah dikampanyekan sejak periode pertamanya menjabat itu berawal dari banyaknya fenomena-fenomena yang menggerus moral anak-anak.

"Ini program kita dorong terus para orang tua untuk memperhatikan anak-anaknya, bukan saja pada pergaulannya melainkan kebiasaan atau tontonan yang bisa menggerus moral anak itu. Belum lagi bahaya seperti penculikan itu," ujar Ramdhan.

Danny pun meminta kepada aparat penegak hukum agar memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku penculikan dan pembunuhan anak tersebut.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Anak Perempuan di Cilegon Diduga Diculik, Terekam CCTV Diajak Jajan di Mal

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU