> >

Pengadilan Agama Gunungkidul Berikan 161 Dispensasi Kawin Anak Sepanjang 2022

Sosial | 10 Januari 2023, 16:19 WIB
Ilustrasi buku nikah. Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan dispensasi kawin kepada 161 anak. (Sumber: Tribun Bali)

"Ada yang alasannya mengajukan dispensasi kawin karena sudah lahir anak," kata dia.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul Aris Winanta menyebut pihaknya melakukan pendampingan, dan hasilnya diserahkan kepada pengadilan agama.

"Dia datang kami jadwalkan, ada wawancara psikologisnya, lalu buat buku catatan atau resume kami serahkan ke pengadilan agama secara tertutup dan rahasia,” tuturnya.

“Biar nanti hakim yang memutuskan anak tersebut layak atau tidak," kata dia.

Pendampingan, kata dia, perlu dilakukan karena psikologis anak yang memang membutuhkan pendampingan.

Baca Juga: Ratusan Anak di Kediri Ramai-Ramai Ajukan Dispensasi Kawin karena Hal Ini

"Karena anak kan, bukan seorang yang siap mental dan psikologisnya belum siap juga, karena anak kan.”

“Ada ahli psikologisnya kami mendampingi mengarahkan, hal bersifat kedepannya kami kasih tau. Itu kan anak, ini benar-benar anak sekali," kata Aris.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU