> >

Penculik Malika Terancam Pasal Berlapis jika Terbukti Eksploitasi

Kriminal | 3 Januari 2023, 20:52 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin menunjukkan foto terduga pelaku penculikan Malika Anastasya, Iwan Sumarno, Minggu (1/1/2023). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap Iwan Sumarno alias Yudi alias Jacky dalam kasus penculikan Malika Anastasya (6). Iwan diduga sebagai penculik, meski saat ini polisi masih menetapkan statusnya sebagai saksi. 

“Status terduga pelaku masih saksi, kami masih punya waktu 6 jam ke depan untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, pada tim liputan Kompas TV, Selasa (3/1/2023).

Meski demikian, Komarudin mengatakan, polisi masih memiliki waktu hingga enam jam untuk menetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Duh! Pelaku Sempat Tendang, Pukul, dan Suruh Bocah Korban Penculikan untuk Mengemis

Ia menjelaskan, pelaku penculikan Malika, mengacu pada keterangan saksi dan fakta di lapangan, bisa dijerat dengan Pasal 330 KUHP.

“Pelaku bisa dijerat pasal 330 KUHAP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun, tindakannya dilakukan menggunakan tipu daya.”

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut bahwa ada kemungkinan korban lain selain Malika.

Brigjen Ahmad mengaku melihat latar belakang pelaku yang merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur. Lalu, dia merujuk pada penjelasan Kapolres Jakarta Pusat, bahwa "yang bersangkutan adalah residivis kasus pencabulan, dimungkinkan ada korban lain selain Malika.”

“Tentu ini lagi dalam proses penelusuran, penyelidikan maupun penyidikan,” lanjut Brigjen Ahmad Ramadhan.

Pada kasus dugaan penculikan terhadap Malika, polisi menerapkan Pasal 330 ayat 2, tentang penculikan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU