> >

Polda Metro Jaya Berlakukan Lagi Tilang Manual, Ini Alasannya

Peristiwa | 6 Desember 2022, 21:53 WIB
Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta. (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memutuskan untuk menerapkan kembali tilang langsung atau manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Kepolisian mengatakan pelaksanaan tilang manual dilakukan karena menemui banyak pengendara yang memanipulasi nomor polisi (nopol) kendaraannya.

Tindakan itu masif dilakukan pengendara akibat penerapan tilang elektronik yang memanfaatkan bantuan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan beberapa jenis pelanggaran yang nantinya akan ditindak dengan tilang manual.

Baca Juga: Kamera ETLE Beroperasi, 200 Pelanggar Ditilang Elektronik Dalam Sehari

"Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol (pelat) dan melepas nopol," kata dia kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Selain itu pihaknya akan menindak pengguna jalan yang balap liar dan menggunakan knalpot bising atau brong.

"Serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu aja pelanggaran-pelanggaran yang akan ditilang manual," pungkas dia.

Latif menjelaskan pengendara kerap pakai pelat palsu atau sengaja menyopotnya untuk menghindari ETLE hingga aturan ganjil-genap.

"Dihentikan, kita tilang, kan memalsukan pelat nomor," jelas Latif ditanya terkait tindakannya kepada para pelanggar tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penyitaan kendaraan bagi pengendara yang kedapatan memalsukan nomor polisi kendaraan itu.

Baca Juga: Detik-detik Polisi Ringkus Bandar Narkoba, Pelaku Sembunyikan Sabu di Kandang Unggas!

Sebelumnya, penindakan tilang manual atau langsung sempat diputuskan untuk dihapus. Hal itu merupakan instruksi langsung Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Ia menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Baca Juga: Siap-Siap! Ada 700 ETLE Kamera HP di Wilayah Polda Jateng, Apa Saja Sasaran Pelanggarannya?

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

Ditlantas Polda Metro Jaya kini berupaya sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU