> >

Polda Metro Jaya Berlakukan Lagi Tilang Manual, Ini Alasannya

Peristiwa | 6 Desember 2022, 21:53 WIB
Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta. (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memutuskan untuk menerapkan kembali tilang langsung atau manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Kepolisian mengatakan pelaksanaan tilang manual dilakukan karena menemui banyak pengendara yang memanipulasi nomor polisi (nopol) kendaraannya.

Tindakan itu masif dilakukan pengendara akibat penerapan tilang elektronik yang memanfaatkan bantuan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan beberapa jenis pelanggaran yang nantinya akan ditindak dengan tilang manual.

Baca Juga: Kamera ETLE Beroperasi, 200 Pelanggar Ditilang Elektronik Dalam Sehari

"Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol (pelat) dan melepas nopol," kata dia kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Selain itu pihaknya akan menindak pengguna jalan yang balap liar dan menggunakan knalpot bising atau brong.

"Serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu aja pelanggaran-pelanggaran yang akan ditilang manual," pungkas dia.

Latif menjelaskan pengendara kerap pakai pelat palsu atau sengaja menyopotnya untuk menghindari ETLE hingga aturan ganjil-genap.

"Dihentikan, kita tilang, kan memalsukan pelat nomor," jelas Latif ditanya terkait tindakannya kepada para pelanggar tersebut.

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU