> >

Polisi Tetapkan Seorang Dokter Spesialis di Bukittnggi sebagai Tersangka Dugaan Poligami

Sosial | 20 November 2022, 10:14 WIB
AKP Fetrizal. Polisi menetapkan E (52), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan dokter spesialis di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi karena dugaan berpoligami. (Sumber: Antara/Alfatah)

KOMPAS.TV – Polisi menetapkan E (52), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan dokter spesialis di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi karena dugaan berpoligami.

Tersangka E (52) diduga berpoligami dengan menikah siri tanpa sepengetahuan istrinya, R (51) dan pimpinan.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Minggu (20/11/2022), Ps Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, membenarkan hal itu.

Pernikahan antara E dan seorang perempuan berinisial A (44) diduga sudah terjadi 2018 atau empat tahun yang lalu.

"Benar, sesuai laporan dari istrinya R, LP nomor B.235 IX/2022 tanggal 15 September 2022, dugaan tindak poligami, dari dasar ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada kedua terlapor hingga hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata dia, Kamis (17/11/2022), dikutip Antara.

Baca Juga: Wagub Jabar Sebut Poligami Jadi Solusi Cegah HIV/AIDS, Dasco: Jangan Buat Pernyataan Kontroversial

Selain Dokter E, polisi juga menetapkan A sebagai tersangka, namun keduanya belum ditahan.

"Belum kami pastikan apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak karena proses penyidikan masih berlanjut," katanya.

Tersangka E dan A dijerat dengan Pasal 279 KUHP dan terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.

"Dugaan pasal yang kami sangkakan yaitu 279 terkait dengan poligami dengan ancaman lima tahun, sebelumnya tersangka E sudah memiliki anak dengan pelapor," ujarnya.    

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU