> >

Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Tulungagung, Mengaku Beli Sabu-Sabu dari Anggota TNI

Hukum | 9 November 2022, 05:45 WIB
Ilustrasi polisi. (Sumber: Tribunnews.com)

TULUNGAGUNG, KOMPAS.TV - Anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, bernama Aiptu Udi Cahyono, mengungkapkan asal muasal barang haram yang dikonsumsinya itu.

Anggota Unit Lalu Lintas Polsek Ngunut, Tulungagung, itu mengaku membeli sabu-sabu dari seorang anggota TNI dari Blitar, Jawa Timur berinisial SD.

Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Protes Kesaksian Susi Disiarkan Langsung, Hakim: Ada Kebocoran, Kami Tak Tahu

"Saya mendapat tawaran dari SD untuk menghisap sabu-sabu (miliknya)," kata Udi di hadapan majelis hakim PN Tulungagung, Selasa (8/11/2022).

Aiptu Udi menyampaikan demikian berawal ketika ia dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi yang menerangkan jika hasil tes urine terdakwa positif mengonsumsi sabu-sabu.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan konfirmasi yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Ali Sobirin dengan berita acara pemeriksaan Udi.

Terdakwa Udi Cahyono lantas membenarkan BAP yang dikonfirmasi kepadanya itu. Namun, ia menegaskan hanya sebatas mengonsumsi sabu-sabu, bukan pengedar apalagi bandar.

Baca Juga: Dengarkan Curhatan Yosua, Daden Sebut Yosua Sempat Minta Carikan Pacar!

Itu pun, kata dia, sabu-sabu yang dikonsumsinya karena dapat tawaran dari seseorang yang merupakan anggota TNI berinisial SD.

Adapun keterlibatan Aiptu Udi dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu karena awalnya dimintai bantuan rekannya yang sudah dianggap seperti saudara bernama Kris untuk membeli sabu-sabu dari SD.

"Saya dengan Kris yang sudah seperti saudara. Jadi, saya mau saat disuruh membeli sabu-sabu," kata Aiptu Udi.

Udi mengaku saat itu tidak merasa khawatir bertransaksi narkoba dengan SD. Sebab, sosok SD yang merupakan anggota TNI aktif.

Setelah rampung bertransaksi dengan SD, terdakwa Udi kemudian menyerahkan sabu-sabu itu kepada Kris di Kelurahan Jepun sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Ada Beda Keterangan Sikap Yosua, Pakar Hukum: HP Harus Ketemu agar Semua Komunikasi Terungkap!

Namun, pada pukul 20.30 WIB, Kris kembali meminta tolong untuk dibelikan sabu-sabu lagi dan menyerahkan uang sebanyak Rp1,4 juta.

Terdakwa Udi lalu kembali menghubungi SD untuk transaksi. Setelah itu, Udi menyerahkan sabu-sabu yang dibelinya kepada Kris sekitar pukul 22.30 WIB.

"Saya tidak mendapat upah sama sekali," ucap Udi kepada majelis hakim.

Terdakwa mengaku diajak menghisap sabu-sabu oleh Kris, namun ajakan itu tak pernah diterimanya. Ia justru mencoba sabu-sabu setelah mendapat tawaran dari SD.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Feris Dase, mengaku kecewa dengan persidangan ini. Sebab meski disebut dalam BAP, anggota TNI berinisial SD itu tidak dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga: AKBP Doddy Bertemu LPSK, Siap Bongkar Kejahatan Irjen Teddy Minahasa Soal Kasus Narkoba

Padahal, Feris melanjutkan, jika kliennya dipertemukan dengan pelaku SD, asal usul sabu-sabu dalam perkara ini bisa diketahui.

"SD ini anggota TNI aktif, dia sudah diperiksa oleh Satreskoba Polres Tulungagung, tapi dia menyangkal," kata Feris.

Menurut Feris, sebenarnya SD akan dihadirkan dalam persidangan, tetapi jaksa beralasan keterlibatan SD sebatas pengakuan dari terdakwa.

Sementara SD, telah mengakui berhubungan dengan terdakwa Udi Namun, hanya sebatas urusan SIM, bukan peredaran sabu-sabu.

"Kalau di persidangan kan di bawah sumpah. Apakah benar dia tidak terlibat, bisa ditanya di persidangan," kata Feris.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Dody Cs Bisa Bongkar Kasus Narkoba Teddy: Jika Bukan Klien Kami Siapa yang Berani?

Adapun terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri ini bermula dari penangkapan Kris pada 23 Agustus 2022.

Penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono. Keduanya kini sedang menghadapi sidang di PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan.

Sementara barang bukti yang disita polisi antara lain sabu-sabu 0,75 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU