Kompas TV nasional hukum

Pengacara Ferdy Sambo Protes Kesaksian Susi Disiarkan Langsung, Hakim: Ada Kebocoran, Kami Tak Tahu

Kompas.tv - 8 November 2022, 21:19 WIB
pengacara-ferdy-sambo-protes-kesaksian-susi-disiarkan-langsung-hakim-ada-kebocoran-kami-tak-tahu
Hakim Wahyu Iman Santoso ancam pidanakan Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi yang bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keberatan keterangan saksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, disiarkan secara langsung.

Keberatan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melalui surat kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Satu ART Ferdy Sambo Disebut Ketakutan usai Tahu Kematian Brigadir J, Langsung Mengundurkan Diri

Dalam surat itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan suara saksi bernama Susi, asisten rumah tangga (ART) terdakwa itu disiarkan langsung oleh media massa.

Hal itu terjadi saat Susi dihadirkan dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersama sejumlah aide de camp (ADC) atau ajudan Ferdy Sambo pada Senin (31/10/2022).

“Semua keterangan Susi dalam persidangan Richard Eliezer disiarkan di media nasional dan lingkungan pengadilan. Sedangkan keterangan ADC dan ART yang lainnya suaranya dibisukan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan keberatan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Menanggapi protes dari kuasa hukum terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kemudian angkat bicara.

Baca Juga: Brigadir J Disebut Belikan Kue dan Tumpeng untuk Anniversary Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Wahyu menjelaskan, PN Jakarta Selatan setiap hari sudah rutin melakukan evaluasi setelah persidangan selesai.

Adapun penyiaran audio di luar ruang sidang tetap bisa didengar. Hal itu semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan awak media yang melakukan peliputan di PN Jakarta Selatan.

“Sekali lagi, kita sampaikan bahwa persidangan disiarkan di sekeliling kantor pengadilan ini fungsinya untuk kebutuhan para rekan-rekan wartawan yang ingin mendengarkan sidang," ujar Wahyu.

"Tetapi karena keterbatasan ruang sidang, maka kita siarkan di lingkungan terbatas."

Wahyu mengatakan, PN Jakarta Selatan telah melakukan kesepakatan dengan media televisi yang menjadi TV Pool.

Baca Juga: Daden Ungkap Brigadir J Pernah Curhat soal Pernikahan hingga Minta Dicarikan Wanita Pendamping



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x