> >

Polisi Bekuk Teman Dekat Remaja Korban Penyekapan dan Wanita 44 Tahun yang Diduga Muncikari

Kriminal | 20 September 2022, 18:44 WIB
Ilustrasi penyekapan. (Sumber: Tribunnews.com)

Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.

Selama disekap, kata Zakir, pelaku dipaksa oleh EMT untuk melayani pelanggan dan ditargetkan mendapatkan uang minimal Rp1 juta per hari.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penyekapan dan Pencabulan Anak

Zakir menambahkan, setelah korban melapor, terlapor berusaha menghubungi dan meneror korban, dengan cara mengintimidasi dan mengancam korban agar segera kembali ke apartemen untuk bekerja sebagai PSK.

"Jadi masih sering disampaikan harus balik lagi ke sana, kalau enggak, utang Rp35 juta harus dibayar. Enggak tahu ini utang asal muasalnya dari mana, korban juga enggak tahu," kata Zakir.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU