> >

Maarif Institute Tuding Wali Kota Cilegon Langgar UUD karena Ikut Tolak Pendirian Gereja

Agama | 10 September 2022, 08:33 WIB
Maarif Institute menuding Wali Kota Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta melanggar Pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar (UUD) RI. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Maarif Institute menuding Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta melanggar Pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar (UUD) RI.

Tudingan tersebut disampaikan karena keduanya ikut menandatangani penolakan pendirian Gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, pada 7 September 2022.

“Apakah tidak sadar bahwa apa yang bapak berdua lakukan itu merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi,” kata Direktur Eksekutif MAARIF Institute Abd Rohim Ghazali melalui surat terbuka bertanggal 9 September 2022.

“Yakni Pasal 29 Ayat (2) UUD RI yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Menurut Abd Rohim, penolakan pendirian tempat ibadah yang dilakukan oleh pejabat negara adalah tindakan yang sengaja menghalangi-halangi warga negara untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan yang dianut.

Baca Juga: Polisi Tangkap 6 Tersangka yang Sandera Mobil Dinas Wali Kota Cilegon saat Demo di Kawasan Gambir

Karena keberadaan rumah ibadah adalah keniscayaan dalam setiap proses peribadatan bagi setiap pemeluk agama.

“Menghalangi pendirian rumah ibadah sama artinya dengan menghalangi warga negara untuk beribadah.”

Ditambahkan, jika penolakan dilakukan oleh warga negara, anggota masyarakat biasa, barangkali bisa disebut sebagai bentuk aspirasi, atau hak untuk berekspresi.

Walaupun, lanjutnya, ini pun perlu dipertanyakan, karena menghalangi pendirian tempat ibadah dan/atau menghalangi orang lain untuk beribadah adalah bentuk perampasan terhadap hak asasi orang lain.

Selain melanggar Pasal 29 UUD, penolakan pendirian rumah ibadah, kata Abd Rohim, juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 334 Ayat (2) poin (g) mengenai asas penyelenggaraan pelayanan publik, yakni persamaan perlakuan/tidak diskriminatif.

“Dari data yang kami peroleh, secara demografis terdapat lima agama yang dianut oleh masyarakat Kota Cilegon, yakni Islam sebesar 97%, Protestan 0,84%, Katolik 0,77%, Hindu 0,26%, dan Buddha 0,16%,” kata Abd Rohim.

“Dari kelima agama itu, anehnya, tak ada satu pun rumah ibadah selain untuk pemeluk agama Islam. Jumlah Masjid 381, Musholla 387, sementara Gereja Protestan, Gereja Katolik, Pura, dan Wihara jumlahnya nihil alias zero!,” lanjutnya.

Maarif Institute juga menyebut bahwa penolakan itu membuktikan dengan jelas bahwa toleransi beragama dan antidiskriminasi yang selalu disampaikan hanya omong kosong belaka.

Dalam surat itu pun disampaikan bahwa surat itu ditulis bukan untuk mendiskreditkan atau mengecam, tapi sebagai bentuk nasihat kami terhadap sesama muslim.

“Bukankah dalam al-Quran kita dianjurkan, atau bahkan diperintahkan untuk saling nasihat-menasihati satu sama lain, agar kita tidak merugi.”

“Kepada bapak berdua kami nasihatkan, atau kami anjurkan untuk menaati konstitusi dan undang-undang,” lanjutnya.

Penjelasan Wali Kota Cilegon

Sementara itu, Wali Kota Cilegon dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (8/9/2022) mengatakan, penandatangan bersama yang dilakukannya pada Rabu (7/9/2022), hanya memenuhi keinginan massa.

"Hal tersebut (penandatangan penolakan) adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," tegas Helldy seperti dikutip Kompas.com.

Pada Rabu (7/9), sejumlah orang yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon melakukan aksi dengan mendatangi DPRD Cilegon dan bertemu Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

Mereka menolak pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Helldy menegaskan, Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah.

Dikatakan Helldy, panitia pembangunan gereja hanya menyampaikan informasi bahwa proses persyaratan perizinan pembangunan rumah ibadah belum terpenuhi pada Selasa (6/9/2022). Yakni persyaratan berdasarkan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

"Persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi dalam pengajuan perizinan pembangunan rumah ibadah, di antaranya validasi dukungan masyarakat sekitar dari kelurahan," kata Helldy.

Tanggapan Kemenag

Pada Kamis (8/9/2022), Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama (Kemenag) Wawan Djunaedi menyampaikan bahwa kepala daerah harus merujuk pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

PBM tersebut mengatur bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Ia berharap semua kepala daerah, termasuk Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, berupaya semaksimal mungkin memenuhi hak-hak konstitusi setiap penduduk, termasuk Hak Beragama dan Berkeyakinan.

Disampaikan, untuk pendirian rumah ibadah, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi, di antaranya daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.

Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

Keempat, rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Jika persyaratan pertama terpenuhi, sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.

“Jadi, tidak ada alasan apapun bagi kepala daerah untuk tidak memfasilitasi ketersediaan rumah ibadat ketika calon pengguna telah mencapai 90 orang,” tegas Wawan di Jakarta, Kamis, dikutip dari laman Kemenag.

Dia juga menilai, berbagai pihak perlu mendapatkan informasi yang sangat baik bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar penolakan pendirian gereja.

Pertama, kata Wawan, regulasi tersebut diterbitkan pada saat komposisi penduduk muslim daerah Cilegon sebesar 99 persen, sebagaimana disebutkan pada konsideran menimbang pada SK Bupati dimaksud.

Baca Juga: Aniaya Remaja dengan Senjata Tajam, Polisi Tangkap 9 Anggota Geng Motor di Cilegon!

Sementara situasi Kota Cilegon sekarang sudah berubah. Berdasarkan data sensus Badan Pusat Statistis (BPS) tahun 2010, kata Wawan, komposisi umat Kristen di Kota Cilegon mencapai 9,86 persen. Sementara komposisi umat nonmuslim secara keseluruhan mencapai 12,82 persen.

“Bertumpu pada data jumlah penganut agama Kristen di atas, tentu ikhtiyar untuk pendirian rumah ibadah sudah memenuhi kebutuhan nyata,” sambungnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU