> >

Perwakilan Keraton Yogyakarta dan Pakualaman Serahkan Dokumen Persyaratan Cagub-Cawagub 2022-2027

Sosial | 18 Juli 2022, 16:45 WIB
Perwakilan Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menyerahkan 16 dokumen administrasi persyaratan Cagub-Cawagub DIY 2022-2027. (Sumber: Humas Pemda Daerah istimewa Yogyakarta)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Perwakilan Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menyerahkan 16 dokumen administrasi persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027, Senin (18/7/2022).

Dokumen-dokumen tersebut diserahkan pada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di Ruang Sidang DPRD DIY, Yogyakarta.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh masing-masing perwakilan yakni Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman kepada Ketua DPRD DIY Nuryadi.

Pihak Keraton Yogyakarta diwakili Penghageng KHP Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi dan Penghageng Kawedanan Puraraksa KRT Suryahadininngrat.

Sementara, Kadipaten Pakulaman diwakili oleh GPH Wijoyo Harimurti dan BPH Kusumo Bimantoro.

GKR Mangkubumi mengatakan bahwa keraton telah memastikan kelengkapan dokumen penetapan calon gubernur.

“Tadi sudah kami berikan dokumen yang menjadi syarat. Kami sudah serahkan DPRD untuk diverifikasi,” ujar GKR Mangkubumi sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Pemprov DIY.

Baca Juga: Pacitan Diguncang Gempa M 5,5, Terasa hingga Yogyakarta, Tak Berpotensi Tsunami

“Harapannya seluruh proses bisa berjalan dengan lancar dan semua diberikan kesehatan,” kata dia menerangkan.

Dari keterangan tertulis yang sama, dijelaskan bahwa dokumen tersebut akan dikirimkan kepada pemerintah pusat pada 9 Agustus 2022 sebagai syarat penetapan Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.

“Hal ini dilakukan mengingat jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY akan berakhir pada 10 Oktober 2022,” demikian tertulis dalam rilis tersebut.

Disampaikan juga bahwa Provinsi DIY berbeda dengan provinsi lain yang dijabat Pj Gubernur pada 2022-2025.

“Penetapan kepala daerah di DIY mengacu pada Undang-undang Keistimewaan No.13/2012. Sehingga, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan menjadi satu-satunya di tahun 2022.”

Seusai agenda serah terima, Nuryadi mengatakan seluruh dokumen telah telah diperiksa dan telah lengkap.

“Lebih lanjut nanti pasti, kita akan lebih detail (verifikasi) sehingga tanggal 9 Agustus sudah bisa kita tetapkan dan akan kita kirim ke Jakarta,” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis Pemprov DIY.

Ia menambahkan, dokumen-dokumen tersebut akan didalami kembali.

“Kita berjalan sesuai dengan undang-undang. Kita lakukan terus (pendalaman dokumen),” imbuh Nuryadi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU