> >

Izin Dicabut, Kantor Cabang ACT di Pati Tetap Buka

Berita daerah | 6 Juli 2022, 16:21 WIB

PATI, KOMPAS.TV - Pasca Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut sementara izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB) terhadap Lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), kantor ACT cabang Pati Raya yang berlokasi di Jalan Setia Budi Pati, Jawa Tengah, tampak masih membuka layanan seperti biasa.

Kantor ACT Cabang Pati Raya merupakan salah satu perwakilan cabang yang membawahi beberapa kabupaten di wilayah Jawa Tengah, khususnya di Pantura Timur seperti Kabupaten Pati, Kudus, Jepara dan Blora.

Menurut Rizky Risdyakrisna, Marketing Communication ACT cabang Pati Raya, setelah adanya pemberitaan di media masa, hingga saat ini kantornya masih menjalankan pelayanan dan berjalan seperti biasa. Hal ini dilakukan untuk pengumpulan dana yang selama ini terpusat di Jakarta, sementara cabang hanya diberi wewenang untuk menyalurkan bantuan yang ada.

"Kita tetep seperti biasa melayani masyarakat, di Pati Raya khususnya," kata Rizky.

Sementara itu, ketika ditanya terkait pencabutan izin PUB, pihaknya masih belum bisa menjawab, dan masih menunggu keputusan dari kantor ACT Pusat, kantor ACT Cabang Pati Raya sendiri diketahui baru berdiri pada Januari 2021 lalu.

#act #patiraya #kemensos

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU