> >

Pemadam Sering Terlibat Kecelakaan, IMI Kalsel dan Damkar Banjarmasin Siapkan Latihan Safety Driving

Berita daerah | 29 Juni 2022, 22:39 WIB
Wali Kota Banjarmasin Temui IMI Kalsel Bahas Pelatihan Safety Driving Pemadam Kebakaran (Sumber: Istimewa)

BANJARMASIN, KOMPAS.TV – Peristiwa kecelakaan yang melibatkan pemadam kebakaran berulang kali terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Banjarmasin sejak dulu dikenal sebagai kota dengan jumlah pemadam kebakaran swasta yang sangat tinggi.

Kecelakaan yang melibatkan pemadam pun diketahui kerap terjadi disebabkan ‘human eror’ atau kesalahan manusia dapat pula akibat alat transportasi yang digunakan saat menuju lokasi kebakaran yang kadang tidak dalam kondisi prima.

Baca Juga: Piala Kasad Liga Santri PSSI 2022, TNI AD Jaring Atlet Sepakbola Berbakat dari Santri di Kalsel

Berdasar itu, Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kalimantan Selatan dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin bekerjasama untuk menggelar pelatihan 'safety driving' bagi pengemudi armada damkar swakarsa.

Rencana IMI Kalsel tersebut disampaikan ke Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dan disambut baik, Rabu (29/6/2022).

Pembalap nasional, Rifat Sungkar pun rencananya bakal menjadi instruktur dalam pelatihan Safety Driving pada Minggu 24 Juli mendatang.

Ketua Umum IMI Kalsel, Edy Sudarmadi melalui Kabid Mobility, Muhammad Arif mengatakan, hal tersebut merupakan ‘plan A’ dari pihaknya.

Sebab pembalap Rifat Sungkar sendiri juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Mobility IMI Pusat.

"Di sisi lain, beliau (Rifat Sungkar) sendiri juga memiliki pengalaman dan kepiawaiannya menjadi instruktur dalam hal mengemudi kendaraan," ucap Arif.

Arif mengaku masih menunggu balasan dari pengurus IMI Pusat sebab surat telah dikirim.

Apabila Rifat Sungkar berhalangan hadir, pihaknya telah mempersiapkan instruktur bersertifikat dari Polda Kalsel. 

"Rencananya kita juga akan mengerahkan empat sampai delapan tenaga instruktur bersertifikat dari Ditlantas Polda Kalsel, kemudian juga ada perwakilan Basarnas Banjarmasin untuk segi rescuenya, lalu psikolog dari Dinkes Banjarmasin," tuturnya.

Baca Juga: Terancam Karhutla, BPBD Banjar Juga Waspadai Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi

Arif juga menjelaskan alasan pelatihan didasari kecelakaan pada pemadam kebakaran swasta saat beraktivitas yang belakangan sering terjadi.

"Ini penting dilakukan, silakan melaju, namun tetap mengutamakan keselamatan. Makanya kita tergerak untuk memberikan pelatihan kepada para driver," tegasnya.

Terkait lokasi kegiatan, Aula Kayuh Baimbai disasar untuk agenda penyampaian materi dan dilanjutkan dengan praktik di Jalan RE Martadinata. 

Sementara peserta akan dibatasi yakni hanya satu driver dari perwakilan masing-masing damkar swakarsa.

"Hanya satu supir dan satu unit mobil damkar, dan unit yang digunakan nanti juga tidak boleh jenis roda tiga ataupun roda dua modifikasi," tandasnya.

Pelatihan safety driving akan digelar tiga bulan sekali dengan kuota 100 sopir damkar di Banjarmasin dan 24 dari kabupaten/kota lain per kali latihan..

"Secara bergiliran, semua sopir damkar yang memenuhi kriteria yang sudah ditentukan akan diikutkan dalam pelatihan," ucap Arif.

Kriteria tersebut menurut DPKP Banjarmasin, akan ditentukan mulai dari pendaftaran hingga seleksi peserta.

Baca Juga: Hubungkan 3 Desa Terisolir dan Bedah Rumah, Nenek Marawiyah Peluk Haru Satgas TMMD Kodim 1006/Banjar

Kepala DPKP Banjarmasin, Budi Setyawan, akan mengutamakan BPK/PMK yang sudah lama terbentuk dan memiliki sarpras mumpuni serta badan hukum yang jelas.

"Kemudian di tanggal 6 sampai 7 Juli 2022 nanti semua Sarpras milik damkar swakarsa yang mendaftar akan kami periksa kelayakannya di Lapangan RTH Kamboja," ucap Budi.

"Misalkan peserta yang mendaftar tidak memenuhi kriteria, maka akn langsung kita ganti. Dengan yang lain," tegasnya.

Seluruh BPK/PMK yang telah mengikuti pelatihan nanti wajib menerapkan segala materi yang disampaikan tiap kali terjadi kebakaran.

"Misalkan melanggar bahkan sampai terjadi kecelakaan, maka unit dan BPK/PMK nya bisa kena sanksi, mulai dari sanksi pidana jika terbukti menyalahi UU lalu lintas, pembekuan unit sampai dengan pencabutan izin operasional," tutup Budi Setyawan.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU