> >

Terbukti Terima Suap Izin Tambang, Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Divonis 2 Tahun Penjara

Hukum | 22 Juni 2022, 19:09 WIB
Eks Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo divonis dua tahun penjara terkait kasus suap izin perusahaan tambang (Sumber: KompasTV/Ant)

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Putusan tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin Yusriansyah.

Ia membacakan vonis tersebut dalam sidang vonis Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu terkait tindak pidana suap izin perusahaan tambang, pada Rabu (22/6/2022).

"Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Yusriansyah, seperti dikutip Antara.

Diketahui, vonis yang diterima Raden Dwidjono lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun serta denda Rp1,3 miliar, subsider hukuman penjara 1 satu tahun.

Terkait hal itu, Yusriansyah menjelaskan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan JPU sebab adanya perbedaan jumlah suap yang diterima terdakwa.

Baca Juga: KPK Cegah Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri

JPU menyebutkan terdakwa menerima uang Rp27 miliar lebih, namun ternyata senilai Rp13 miliar lebih.

Kendati demikian, majelis hakim meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua primer.

Yaitu, Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampingkan dalil pembelaan terdakwa.

Menurutnya, uang senilai lebih dari Rp13 miliar yang diserahkan almarhum Henry Soetio kepada terdakwa melalui perantara Yudi Aron merupakan utang piutang.

Tak adanya bukti perjanjian utang piutang dan rumitnya mekanisme penyerahan uang, dinilai majelis hakim sebagai cara yang dilakukan untuk menyembunyikan perbuatan sesungguhnya, yakni pemberian alias gratifikasi.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Lucky Omega Hasan mengapresiasi kebijaksanaan majelis hakim dalam memutuskan perkara.

"Klien kami masih pikir-pikir, tapi intinya kami mengapresiasi putusan hakim," kata Lucky.

Baca Juga: Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK Tegaskan Punya Cukup Bukti

Untuk diketahui, dalam kasus suap izin perusahaan tambang di Tanah Bumbu ini juga turut menyeret nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Haji Maming.

Melansir Kontan, dugaan keterlibatan Mardani Maming sebagaimana disebut dalam pledoi atau nota pembelaan Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (13/6/2022).

Menurut Dwidjono, dia telah mengingatkan atasannya, yakni Mardani Maming bahwa pengalihan IUP tidak dibenarkan dalam Pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, pada tahun 2011 Mardani Maming tetap memerintahkannya untuk segera mengurus pengalihan IUP dari BKPL kepada PCN.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini menyangkut pengalihan IUP operasi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang di bawah kendali Henry Soetio, crazy rich asal Malang.

Namun, karena Henry Soetio meninggal akibat Covid-19 pada 19 Juli 2021, maka terdakwa saat ini tersisa Dwidjono.

Terkait hal ini, Mardani Maming telah diperiksa KPK.

Bahkan, pihak KPK lewat imigrasi telah mencegah Mardani Maming yang kini menjadi Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) ke luar negeri untuk keperluan penyelidikan lebih dalam.

Baca Juga: PBNU akan Bantu Mardani Maming, tetapi Harus Pelajari Dulu Duduk Perkaranya

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara/Kontan


TERBARU