> >

Anggota BNN Gadungan Peras Pemotor, Korban Dituduh Transaksi Narkoba, Ponsel dan Uang Dirampas

Kriminal | 18 Juni 2022, 05:45 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli menyampaikan pernyataan pers terkait kasus pemerasan kepada pemotor. (Sumber: ANTARA/Risya R.)

Berdasarkan keterangan pelaku, Ary mengungkapkan, pelaku baru satu kali melakukan pemerasan tersebut dengan alasan faktor ekonomi.

"Katanya nanti uang dan handphone akan dikembalikan, sebagai jaminan kalau penyelidikan selesai. Akan tetapi, ternyata tidak dikembalikan dan korban langsung melapor kepada kami," tutur Ary.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Ini Kronologi Anggota Polisi Ditembak Tim Resmob Polresta Solo

Ia mengatakan bahwa pelaku juga mengaku tidak memiliki sasaran tertentu dalam melakukan aksinya, tetapi niatnya muncul karena melihat adanya kesempatan.

"Tidak tentu sasarannya, kalau dirasa ada kesempatan dan kebetulan saat itu motor korban mogok. Dia ambil kesempatan itu, ya, bilangnya timbul begitu saja niat itu," tuturnya.

Polresta Samarinda mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone dan uang tunai Rp300 ribu, sedangkan sisanya telah habis dipakai pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.

Baca Juga: Gaduh Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo: Saya Enggak Berniat Menjelekkan Presiden dan Umat Budha

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU