> >

Massa Bakar Fasilitas Perusahaan Sawit di Riau yang Enggan Bayar Denda Adat, Ini Kronologisnya

Peristiwa | 15 Juni 2022, 20:17 WIB
Ilustrasi. Massa membakar sejumlah fasilitas salah satu perusahaan sawit di Desa Pematang Benteng, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. (Sumber: ANTARA)

Saksi yang harus dibayar oleh perusahaan, yakni sapi seharga Rp 15 juta dan biaya untuk membeli kebutuhan lauk pauk sebesar Rp 30 juta.

"Total denda Rp 45 juta, namun kesepakatan itu tidak dibayar (perusahaan)," sebut Misran.

Karena denda tak kunjung dibayar, warga marah. Warga kemudian membuat surat pemberitahuan unjuk rasa ke pihak kepolisian.

Saat menggelar unjuk rasa di perusahaan, warga langsung mengamuk hingga membakar fasilitas milik perusahaan tersebut.

Baca Juga: Puluhan Dokter Gelar Unjuk Rasa di PN Medan

"Massa membakar workshop milik perusahaan. Akibatnya, 2 unit mobil triton, 1 unit jonder, dan 2 unit bus sekolah terbakar," imbuh Misran.

Saat warga melakukan unjuk rasa, Polres Rohul mengerahkan 51 personel untuk pengamanan.

Bahkan, sampai saat ini petugas kepolisian masih siaga di lokasi.

"Saat ini anggota masih melakukan pengamanan di lokasi," sebut Misran.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU