> >

Massa Bakar Fasilitas Perusahaan Sawit di Riau yang Enggan Bayar Denda Adat, Ini Kronologisnya

Peristiwa | 15 Juni 2022, 20:17 WIB
Ilustrasi. Massa membakar sejumlah fasilitas salah satu perusahaan sawit di Desa Pematang Benteng, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. (Sumber: ANTARA)

RIAU, KOMPAS.TV – Massa membakar sejumlah fasilitas salah satu perusahaan sawit di Desa Pematang Benteng, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, karena perusahaan enggan membayar denda adat.

Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022), membenarkan adanya peristiwa itu.

Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ratusan warga melakukan unjuk rasa di sebuah perusahaan sawit karena tidak menepati janji membayar denda adat.

"Benar, ada warga unjuk rasa berujung ricuh. Massa sampai membakar beberapa fasilitas perusahaan," ujar Misran kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Buruh Bentrok dengan Polisi saat Unjuk Rasa, Protes Kawat Berduri Dipasang di Depan Gerbang DPR

Menurutnya, perusahaan tersebut dikenai sanksi adat berupa denda karena petugas keamanan memukul seorang warga tempatan.

"Sebelumnya ada warga yang memanen sawit, namun pihak perusahaan mengeklaim itu sawit mereka yang dipanen warga,” katanya.

“Sehingga, warga diduga dipukul dan ditelanjangi oleh security perusahaan," sebut Misran.

Setelah dianiaya, korban tidak melapor ke polisi, dan pihak perusahaan hanya diberikan sanksi adat.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU