> >

Enam Tahun Buron Kasus Penggelapan Uang Perusahaan, Pria Berusia 30 Tahun Dibekuk Polisi

Kriminal | 12 Juni 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi penangkapan (Sumber: Tribunnews.com)

TEGAL, KOMPAS.TV – Polisi membekuk seorang pria bernama Angga Maulana (30) setelah buron selama 6 tahun atau sejak tahun 2016.

Angga dibekuk atas dugaan kasus penggelapan uang milik perusahaan obat antinyamuk, di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (12/6/2022), pelaku tercatat sebagai warga Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Sebelumnya, pelaku merupakan karyawan di salah satu perusahaan obat antinyamuk.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tegal, AKBP Rahmad Hidayat, membenarkan adanya kasus dugaan penggelapan uang tersebut.

Dijelaskan, akibat tindakan pelaku, perusahaan tersebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Tersangka adalah karyawan PT Mitra Niaga Bahari yang dikenal dengan Perusahaan Obat Nyamuk King Kong, yang dulunya bertugas menerima uang setoran penjualan dari kolektor.

Baca Juga: Pasutri Polisi, Pelaku Penggelapan Dana Telah Kembalikan Uang Rp 1,4 M dari Rp 3 M yang Mereka Ambil

Seharusnya, pelaku menyetor dari kolektor ke rekening milik perusahaan, tetapi hal itu tidak dilakukan.

Polisi menyebut, pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016 lalu, dan berhasil dibekuk di Klaten.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU