> >

Seorang Tersangka Penganiaya di Tol Dalam Kota DKI Diancam 9 Tahun Penjara

Kriminal | 6 Juni 2022, 13:05 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan satu dari dua pria terduga pelaku penganiayaan terhadap Justin Frederick (24) di Jalan Tol Dalam Kota, Sabtu (4/6/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Faisal Marasabessy, pelaku pemukulan kepada Justin Frederick telah ditetapkan menjadi tersangka.

Justin, korban dalam kasus penganiayaan ini, diketahui sebagai anak anggota DPR RI, Indah Kurniawati. Penganiaya merupakan anak Ketua Pemuda Bravo Lima, Ali Fanser. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan alat bukti pendukung terjadinya tindak pidana sehingga penyidik menetapkan tersangka atas nama Faisal Marabessy,"  kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (6/6/2022).

Ia menambahkan, tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 451 KUHP dan pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara 9 tahun penjara.

"Terkait pasal yang disangkakan itu pasal 451 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun penjara," ucapnya.

Baca juga: Ketua Pemuda Bravo Lima Terlibat Pemukulan Putra Politikus PDIP, Fachrul Razi: Serahkan Sesuai Hukum

Terkait kronologis, Zulpan menjelaskan peristiwa pemukulan itu terjadi di Tol Tebet arah Cawang pada Sabtu (4/6) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

“Awalnya karena serempetan, tetapi si (pelaku) RF ini kan ngambil dari sebelah kiri," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Sabtu.

Perwira menengah ini menuturkan saat kejadian Justin melaju dari arah timur di lokasi.

Kemudian secara tiba-tiba, mobil pelaku yang diketahui berpelat nomor B 1146 RFH memotong laju mobil korban.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU