> >

Dijerat 3 Pasal, Ini Motif Pemuda di Madiun Membuat dan Sebar Video Tak Senonoh dengan Pacar

Hukum | 30 Mei 2022, 12:22 WIB
Ilustrasi video asusila. (Sumber: Think Stock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pemuda berinisial BDA (20), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap lantaran membuat dan menyebar video tak senonoh berdurasi 30 detik.

Video tak senonoh tersebut dibuat antara BDA bersama mantan pacarnya, SA (18).

Akibat perbuatannya, BDA dijerat dengan tiga pasal, yakni tuduhan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan modus melakukan hubungan badan dengan korban yang saat itu masih di bawah umur. Ancaman hukumanya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Kedua dengan tuduhan pelanggaran pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Ketiga, ia dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Membuat dan Menyebar Video Tak Senonoh, Seorang Pria di Madiun Dibekuk Polisi

Kronologi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Madiun, Ajun Komisaris Ryan Wira Raja Pratama, menjelaskan awalnya BDA mendatangi rumah korban di wilayah Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, sekitar Agustus tahun 2021.

Saat itu, kondisi rumah korban sedang sepi, kemudian tersangka BDA memaksa AS untuk berhubungan badan di kamar korban.

“Tersangka BDA memanfaatkan rumah korban yang sepi karena selama ini AS ikut kakeknya dan orang tuanya tinggal di Sidoarjo. Dan bila malam hari kakeknya berjualan nasi goreng," kata dia.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU