> >

Sindikat Pencuri Toko Modern Asal Jakarta Ajak Tetangga Berlibur sambil Mencuri di Yogyakarta

Kriminal | 20 Mei 2022, 16:14 WIB
Satreskrim Polres Bantul menangkap sindikat pencuri toko modern asal Jakarta. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

Ia sengaja datang ke Yogyakarta untuk beraksi sekaligus berlibur. Mereka memilih toko modern yang ramai pengunjung sehingga aksinya tersamarkan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Modus Pecah Kaca

“Baru tiga tempat (toko modern) di Yogyakarta,” tuturnya.

Sindikat pencuri toko modern asal Jakarta ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU