> >

Tawuran Antarpelajar di Kemayoran Jakpus: 1 Tewas, 18 Orang Diamankan

Peristiwa | 20 Mei 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi tawuran (Sumber: Tribunnews.com)

Hingga saat ini, terhadap belasan orang yang diamankan itu masih dilakukan diperiksa secara intensif dan akan dilakukan penahanan dengan persangkaan pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

Adapun korban meninggal, kata Komarudin, mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam di beberapa bagian tubuh di antaranya di bawah ketiak, siku kiri, lengan tangan, lutut dan telinga.

Baca juga: Bukan Gantung Diri, Bocah 14 Tahun yang Tewas di Karawang Diduga Dibunuh Kerabat Dekat

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU