> >

Gotong Royong Berbuntut Tikam Teman Sendiri hingga Tewas, Pelaku Tak Terima Disuruh

Kriminal | 18 Mei 2022, 02:00 WIB
Ilustrasi jenazah. Seorang pria ditikam temannya sendiri hingga tewas gara-gara disuruh saat kegiatan kerja bakti atau gotong royong. (Sumber: THINKSTOCK)

BALIKPAPAN, KOMPAS.TV – Seorang pria berinisial YS (39) di Balikpapan, Kalimantan Timur, menikam temannya sendiri karena tak terima sering disuruh-suruh saat gotong royong.

Penikaman tersebut berawal dari kegiatan gotong royong perbaikan Kapela bersama warga lainnya pada Minggu (15/5/2022).

Saat itu, pelaku yang merupakan warga Kilometer 10, RT 010 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, turut dalam kegiatan tersebut.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso menjelaskan, ketika pelaku sedang beristirahat karena kelelahan, korban MR mendatanginya dan menyuruhnya untuk kembali bekerja.

"Tersangka ini sedang beristirahat, korban datang terus menyuruhnya.”

“Karena tak terima terus disuruh akhirnya emosi, tersangka ngambil pisau besar yang berada di sampingnya dan langsung menusuk atau menikam korban hingga meninggal," kata Thirdy saat press rilis di Mapolresta Balikpapan, Selasa (17/5).

Baca Juga: Kembali Berulah, Pelaku Penusukan Imam Masjid Tikam Anggota Polisi

Setelah mengetahui korban tewas, pelaku berusaha melarikan diri, namun AG, rekannya yang lain menghadang.

Pelaku bahkan nyaris membunuh rekannya yang lain saat mencoba menghadangnya tersebut. 

Seketika saat itu pelaku juga melayangkan sabetan kepada AG dan mengenai tangan kiri serta punggung kirinya.

Pelaku kabur dengan cara  menumpang mobil pikap yang melintas.

"Tersangka panik, lalu menumpang mobil pikap yang melintas dan turun di Kilometer 15," ujar dia.

Setibanya di Kilometer 15 Karang Joang, pelaku mencegat seorang ibu yang baru pulang dari belanja sayur dengan mengendarai motor.  

Dari keterangan pelaku, ia bermaksud menumpang untuk diantarkan ke kantor polisi guna menyerahkan diri, namun wanita tersebut menolaknya. 

"Dia bermaksud untuk meminta diantar ke kantor polisi. Tapi, pengendara motor ini ketakutan. Dan pelaku yang emosi langsung menusuk punggung kiri korban hingga terluka," ungkap Thirdy.

Baca Juga: Dua Preman di Palangkaraya Nekat Tikam Polisi Karena Tidak Diberi Uang untuk Beli Miras

Warga yang melihat aksi pelaku langsung menangkapnya, dan massa nyaris menghakiminya.

Beruntung polisi dari Unit Opsnal Polsek Balikpapan Utara datang dan mengamankannya ke kantor untuk ditindaklanjuti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU