> >

40 Petani di Bengkulu yang Dituduh Mencuri Sawit akan Dibebaskan

Berita daerah | 17 Mei 2022, 15:02 WIB
Sapuan, Bupati Mukomuko, saat berada di balai Semarak Kota Bengkulu. (Sumber: ANTARA/Anggi Mayasari)

BENGKULU, KOMPAS.TV - Sebanyak 40 petani yang dituduh mencuri sawit bakal dibebaskan oleh Polda Bengkulu. Hal itu dipastikan usai pihak kepolisian mendapat jaminan dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko atas rekomendasi dan izin Pemerintah Provinsi serta Kapolda Bengkulu.

"Setelah berkoordinasi dengan pak Gubernur, segera mungkin 40 masyarakat Mukomuko yang ditangkap dapat diselesaikan," kata Bupati Mukomuko Sapuan, pada Selasa (17/7) via Antara.

Lebih lanjut, Sapuan yang ditemui di Balai Semarak Kota Bengkulu berujar bahwa hasil koordinasi Gubernur Bengkulu dan Kapolda Bengkulu menyatakan 40 masyarakat tersebut bisa bebas dengan jaminan pemerintah daerah.

Hal itu dilakukan agar para petani yang jadi kepala keluarga dapat kembali beraktivitas normal.

Baca Juga: Menag Yaqut Bantah Dana Haji Dipakai Bangun IKN: Pemerintah Justru Mensubsidi

Kepolisian Resor Mukomuko sebelumnya menuduh dan menangkap 40 petani di Bengkulu atas kasus pencurian tandan buah segar (TDS) kelapa sawit yang dimiliki PT Daria Dharma Pratama (DDP).

"HGU dikelola oleh perusahaan dan masyarakat setempat mengakui bahwa tanaman sawit tersebut bukan mereka yang menanami," kata Sapuan.

Baca Juga: Batal Tidur di Kamar Indekos, Pria Ini Terpaksa Istirahat di Sel Tahanan

Sebelumnya kalangan tokoh intelektual nasional dikabarkan siap menjadi penjamin bagi 40 petani yang ditangkap polisi karena dituduh mencuri sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Manajer Program dan Strategi Akar Foundation Pramesti Ayu Kusdinar menyatakan, para tokoh nasional tersebut menawarkan dirinya sebagai penjamin agar para petani tak ditahan.

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU