> >

PKS Pertanyakan Mosi Tidak Percaya Anggota DPRD Depok ke Wali Kota Mohammad Idris

Politik | 10 Mei 2022, 20:21 WIB
Wali Kota Depok Muhammad Idris (kiri) dan Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono (kanan). (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok Hafidz Nasir mempertanyakan langkah puluhan anggota DPRD yang melayangkan mosi tidak percaya kepada Wali Kota Mohammad Idris dan Ketua DPRD Kota Depok Tengku Muhammad Yusufsyah Putra. 

Hafidz menyebut, mosi tidak percaya itu tidak diatur dalam tata tertib (tatib) DPRD Kota Depok.

"Kalau di tatib DPRD kan kami selaku dewan hanya punya 3 hak, yakni hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Kalau mosi tidak percaya, itu tidak diatur dalam tatib DPRD," kata Hafidz seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (10/5/2022). 

Baca Juga: 38 Anggota DPRD Depok Ajukan Mosi Tidak Percaya pada Walkot Depok Mohammad Idris

Menurut dia, bila ada anggota legislatif yang tidak percaya dengan kebijakan Wali Kota dan Ketua DPRD itu merupakan hal yang wajar. Namun, bila mereka tak puas dengan kerja pimpinan DPRD lebih baik membuat laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.

"Sehingga Ketua DPRD juga punya hak untuk menjawab di sidang BK. Karena kalau Ketua DPRD dianggap tidak adil atau tidak akomodatif dalam memimpin rapat, itu kan sifatnya subjektif dan debatable (bisa diperdebatkan)," ujarnya.

Terkait dengan program Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang diprotes oleh sejumlah anggota DPRD itu, Hafidz menyatakan kalau program itu adalah untuk kesejahteraan rakyat. 

Selain itu, PKS juga turut mengawasi program tersebut agar implementasinya berjalan sesuai harapan. 

"Kalau dikatakan program itu untuk tujuan politik PKS, ini juga harus diluruskan karena KDS ini kan ada tujuh layanan manfaat. Yang dimaksud itu yang mana?" kata dia. 

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Kota Depok melayangkan mosi tak percaya kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU