> >

Catat! Polres Bogor Mulai Uji Coba Pembatasan Kendaraan Besar Masuk Jalur Alternatif Puncak

Peristiwa | 2 Mei 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi. Polisi Resor Bogor, Polda Jawa Barat mulai uji coba pembatasan kendaraan besar seperti bus dan truk, untuk masuk ke Jalur Alternatif Puncak, Kabupaten Bogor. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengantisipasi kepadatan kendaraan selama libur Lebaran 2022, Polisi Resor Bogor, Polda Jawa Barat mulai membatasi kendaraan besar seperti bus dan truk, untuk masuk ke Jalur Alternatif Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (1/5/2022). 

Adapun, pembatasan dilakukan kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bogor dengan cara memasang rambu di setiap persimpangan menuju jalur alternatif.

Kendati demikian, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas Polres) Bogor AKP Dicky menyebut, pembatasan yang dilakukan pihaknya ini masih dalam tahap uji coba.

"Karena memang peraturannya belum dibikin, belum dikeluarkan, jadi saat ini masih uji coba," kata Dicky sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu. 

Lebih lanjut, dia menuturkan, terdapat beberapa kendaraan besar yang dikecualikan, yakni seperti kendaraan pembawa sembako dan Bahan Bakar Minyak (BBM). 

"Ya kalau kendaraan besar memang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan sudah dilarang untuk beroperasi (di Jalur Puncak). Kecuali kendaraan yang dikecualikan seperti pengangkut sembako dan BBM," jelasnya.

Baca Juga: Cegah Macet di Puncak saat Libur Lebaran, Satlantas Polres Bogor Siapkan Jalur Alternatif

Dicky kemudian menuturkan, aturan terkait pembatasan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak ini telah digodok Satlantas Polres Bogor sejak beberapa waktu lalu.

Hal ini dikarenakan, kendaraan besar tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di jalur alternatif sekitaran Puncak.

Pasalnya, kendaraan seperti bus dan truk memiliki lebar yang hampir sama dengan ruas jalan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Antara


TERBARU