> >

Aditya Rol Azmi, Dosen Unsri yang Lecehkan Mahasiswinya Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum | 15 April 2022, 04:40 WIB
Ketua Majelis Hakim Fatimah dalam sidang terdakwa Aditya Rol Azmi di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumber: ANTARA/M Riezko Bima Elko)

“Lalu hal meringankan ialah sikap terdakwa yang mengakui perbuatanya,” imbuhnya.

Baca Juga: Dosen Unsri yang Cabuli Mahasiswinya Saat Bimbingan Skripsi Resmi Tersangka, Terancam 9 Tahun Bui

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Aditya menyatakan pikir-pikir menerima atau mengajukan banding terhadap putusan itu melalui penasihat hukumnya.

Sebelumnya diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan aparat Ditreskrimum Polda Sumsel, Aditya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban DR dengan modus memberikan bimbingan skripsi.

Kejadian tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu (25/9/2021).

Menurut polisi saat itu korban dibujuk rayu melakukan beberapa perbuatan seksual bersama Aditya.

Baca Juga: Diungkap, Mahasiswi Unsri Pelapor Pelecehan Seksual oleh Dosen Sempat Disekap di WC

Kemudian, atas perbuatan tersebut rektorat Unsri menonaktifkan terdakwa Aditya sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU