> >

Pedagang Siomay yang Perkosa Bocah 6 Tahun di Jagakarsa Masuk DPO Polisi

Kriminal | 16 Maret 2022, 20:29 WIB
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk seorang pedagang siomay berinisial K alias Tebet. (Sumber: Kompas,com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk seorang pedagang siomay berinisial K alias Tebet.

Tebet masuk dalam DPO kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia enam tahun, berinisial ZF.

“Saat ini kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) ya," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan, Kompol Nunu Suparmi saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).

Pemerkosaan terjadi di kontrakan korban di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan telah dilaporkan pada Januari 2022.  

Baca Juga: Pria Lansia Perkosa Siswi SMP Teman Putrinya Saat Menginap, Berawal Korban Terbangun Ingin Buang Air

Nunu menambahkan, DPO pemerkosa anak itu telah disebar ke seluruh jajaran kepolisian di daerah lain.

Dia mengimbau pada masyarakat yang melihat pelaku untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

"Kalau pun masyarakat menemukan orang tersebut, bisa langsung menghubungi kepolisian terdekat," ucap Nunu.

Dalam DPO yang dikeluarkan menampilkan foto sosok pelaku pencabulan dan pemerkosa anak di bawah umur.

Di situ juga tercantum ciri-ciri fisik pelaku, yakni tinggi badan sekitar 165 sentimeter, warna kulit sawo matang dan berusia 38 tahun.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU