Kompas TV regional kriminal

Pria Lansia Perkosa Siswi SMP Teman Putrinya Saat Menginap, Berawal Korban Terbangun Ingin Buang Air

Kompas.tv - 15 Maret 2022, 06:59 WIB
pria-lansia-perkosa-siswi-smp-teman-putrinya-saat-menginap-berawal-korban-terbangun-ingin-buang-air
Ilustrasi korban percobaan pemerkosaan yang laporannya sempat ditolak Polresta Banda Aceh lantaran belum vaksin Covid-19 (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro

TULUNGAGUNG, KOMPAS.TV - Pria lanjut usia atau lansia bernama Padi memperkosa seorang siswi SMP yang merupakan teman putrinya saat sedang bermain sampai menginap di rumahnya.

Atas kejadian tersebut, aparat Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, langsung bergerak cepat menangkap pria berusia 60 tahun itu setelah menerima laporan dari korban.

Baca Juga: Nasib Para Bayi yang Lahir dari Korban Pemerkosaan usai Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Kasat Reskim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih mengatakan pelaku pemerkosaan tersebut telah ditangkap pihaknya pada Kamis (9/3/2022).

“Pelaku atas nama Padi (60) ini, kami tangkap pekan kemarin, sesuai alat bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi korban,” kata AKP Cristian Kosasih di Tulungagung melalui keterangan resminya yang dikutip pada Senin (14/3/2022).

Cristian menjelaskan pelaku Padi sempat diperiksa maraton cukup lama hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Rusak Citra Polri, Perwira Menegah Polisi yang Perkosa ART Berusia 13 Tahun Segera Dipecat

Saat ini, kata dia, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung. Adapun kasus pencabulan itu dilaporkan korban bersama keluarganya pada Minggu (6/3/2022) dini hari.

Berdasarkan pengakuan korban, Cristian menuturkan, korban yang masih berusia 15 tahun mengaku tidak hanya sekadar dicabuli, namun juga telah diperkosa oleh tersangka.

Menurut Cristian, peristiwa pencabulan dan pemerkosaan itu dilakukan di rumah pelaku saat korban sedang bermain dan menginap di rumah tinggal putri Padi.

Baca Juga: Perwira Menengah Polri yang Perkosa ART Berusia 13 Tahun Resmi Dipecat, Pelaku akan Banding

Pemerkosaan tersebut berawal ketika korban terbangun pada malam hari karena hendak buang air ke kamar mandi.

Di saat bersamaan, tersangka Padi ternyata diam-diam mengikuti korban dari belakang. Tak lama kemudian, pelaku melakukan tindakan bejatnya memerkosa korban.

Atas perbuatannya, Cristian menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1,2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagai mana diubah dengan dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Sebelum Dibunuh, Perempuan Penghuni Kosan di Sawah Besar Diperkosa, Polisi Temukan Jejak Sperma

“Pelaku diancam hukuman lima belas tahun penjara," kata Cristian.

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x