> >

4 Isi Perjanjian Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar, Salah Satunya Beri Santunan Rp50 Juta

Peristiwa | 13 Maret 2022, 13:50 WIB
Dua motor gede (moge) jenis Harley Davidson yang digunakan oleh pengendaranya hingga menabrak dan menewaskan dua anak kembar di Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022) (Sumber: Tribunjabar.id/Padna)

PANGANDARAN, KOMPAS.TV - Kesepakatan damai sudah tercapai antara keluarga dua anak kembar, korban tabrakan di Pangandaran, Jawa Barat, dengan pengendara motor gede (moge) yang menabraknya.

Melansir Tribun Jabar, kedua belah pihak pun telah membuat perjanjian tertulis yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman, Sabtu (12/3/2022) kemarin.

Adapun, salah satu isi dalam perjanjian tersebut, pengendara moge selaku pihak yang menabrak dua bocah kembar itu bakal memberi santuan senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban.

Meski begitu, kakak korban Iwa Kartiwa menyatakan bahwa santunan itu bukan bukan pihaknya yang meminta.

Baca Juga: Dua Anggota HDCI Bandung Tabrak Anak Kembar hingga Meninggal di Pangandaran Berujung Damai

"Mereka yang memberi santunan segitu, saya enggak minta karena enggak etis. Ini masalah nyawa, enggak mungkin saya meminta atau menjualnya," kata Iwa kepada Tribun Jabar, Minggu (13/3/2022).

"Mungkin ini sudah musibah, mereka (pengendara moge) juga termasuk musibah. Saya tidak menuntut karena sudah islah (damai), tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," sambungnya.

Kemudian, selain uang santunan sebesar Rp 50 juta, perjanjian tertulis itu juga memuat beberapa kesepakatan lain antara keluarga korban dengan pengendara moge.

Baca Juga: Detik-detik Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Anak Kembar Tertabrak Moge di Pangandaran

Isi perjanjian tertulis kesepakatan damai

Pertama, pihak kesatu yang merupakan keluarga korban dan pengendara moge sebagai pihak kedua, telah satu suara bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.

Sehingga, kesepakatan kedua, pihak kedua berniat untuk memberikan santunan berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta kepada pihak kesatu dan sudah diterimanya.

Ketiga, pihak kesatu dan pihak kedua juga sepakat dan mufakat bahwa perkara itu bakal diselesaikan secara kekeluargaan.

Jadi, pihak kesatu tidak akan menuntut pihak kedua di kemudian hari, baik secara hukum pidana maupun perdata.

Terakhir, isi perjanjian yang keempat adalah kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapi lagi permasalahan tersebut dan/atau gugur demi hukum.

Jika, pada suatu hari nanti, ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali peristiwa tersebut.

Baca Juga: Kronologi Rombongan Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran hingga Meninggal

Sebelumnya, diberitakan bahwa dua pengendara moge yang bernama APP (40) dari Kota Cimahi dan AW (52) dari Kabupaten Bandung Barat, menabrak dua anak kembar di Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).

Akibatnya, dua bocah yang berusia delapan tahun hendak menyebrang itu meninggal dunia karena terpental dan mengalami luka parah.

Kanit Lantas Polsek Kalipucang Bripka Agus Diksi menyampaikan, kecelakaan lalu lintas tersebut sekiranya terjadi pada pukul 13.00 WIB.

Dengan melibatkan dua pengendara moge jenis Harley Davidson bernomol polisi D 1993 NA dan B 6227 HOG, yang melaju kencang dari arah Banjar menuju Pangandaran.

"Sesampainya di TKP, dalam kecepatan tinggi menabrak penyebrang jalan yaitu Hasan dan Husen (korban) yang datang dari arah selatan ke utara," ungkap Agus, Sabtu.

Hasil analisa sementara, kejadian tersebut merupakan akibat dari kelalaian pengendara yang membawa kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Purwanto

Sumber : Tribun Jabar


TERBARU