> >

4 Isi Perjanjian Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar, Salah Satunya Beri Santunan Rp50 Juta

Peristiwa | 13 Maret 2022, 13:50 WIB
Dua motor gede (moge) jenis Harley Davidson yang digunakan oleh pengendaranya hingga menabrak dan menewaskan dua anak kembar di Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022) (Sumber: Tribunjabar.id/Padna)

PANGANDARAN, KOMPAS.TV - Kesepakatan damai sudah tercapai antara keluarga dua anak kembar, korban tabrakan di Pangandaran, Jawa Barat, dengan pengendara motor gede (moge) yang menabraknya.

Melansir Tribun Jabar, kedua belah pihak pun telah membuat perjanjian tertulis yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman, Sabtu (12/3/2022) kemarin.

Adapun, salah satu isi dalam perjanjian tersebut, pengendara moge selaku pihak yang menabrak dua bocah kembar itu bakal memberi santuan senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban.

Meski begitu, kakak korban Iwa Kartiwa menyatakan bahwa santunan itu bukan bukan pihaknya yang meminta.

Baca Juga: Dua Anggota HDCI Bandung Tabrak Anak Kembar hingga Meninggal di Pangandaran Berujung Damai

"Mereka yang memberi santunan segitu, saya enggak minta karena enggak etis. Ini masalah nyawa, enggak mungkin saya meminta atau menjualnya," kata Iwa kepada Tribun Jabar, Minggu (13/3/2022).

"Mungkin ini sudah musibah, mereka (pengendara moge) juga termasuk musibah. Saya tidak menuntut karena sudah islah (damai), tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," sambungnya.

Kemudian, selain uang santunan sebesar Rp 50 juta, perjanjian tertulis itu juga memuat beberapa kesepakatan lain antara keluarga korban dengan pengendara moge.

Baca Juga: Detik-detik Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Anak Kembar Tertabrak Moge di Pangandaran

Isi perjanjian tertulis kesepakatan damai

Pertama, pihak kesatu yang merupakan keluarga korban dan pengendara moge sebagai pihak kedua, telah satu suara bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Purwanto

Sumber : Tribun Jabar


TERBARU