Usaha Nyaris Kolaps, Pengusaha Batik Tulis di Yogyakarta Nekat Gelapkan 5 Unit Mobil Rental
Kriminal | 8 Maret 2022, 17:35 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Pengusaha batik tulis di Yogyakarta berinisial R (40) terpaksa mendekam di bui setelah dilaporkan menggelapkan lima unit mobil rental.
Perempuan itu mengaku melakukan penggelapan lima unit mobil karena usaha batik tulis yang sudah berdiri sejak 2016 terancam kolaps.
“Uang itu saya pakai untuk menutup utang-utang,” ujarnya dalam jumpa pers ungkap kasus penipuan dan penggelapan di Polsek Berbah Sleman, Selasa (8/3/2022).
Ia mengaku menggadaikan lima unit mobil yang disewanya dari sebuah rental mobil di Wonogiri, Jawa Tengah.
Uang hasil gadai mobil rental mencapai Rp200 juta dan dipergunakannya untuk memperbaiki usaha batik tulisnya.
Baca Juga: Terlibat Penggelapan 19 Kilogram Sabu, Tiga Mantan Polisi Dihukum Mati
R bercerita lima unit mobil itu disewa dan dibayar per minggu sejak awal Januari 2022. Semula ia, tertib membayar uang sewa mobil per minggu.
Namun, semakin lama ia merasa tidak mampu lagi menutup uang sewa mobil yang mencapai Rp20 juta per minggu.
Akhirnya, ia mengaku kepada pemilik rental mobil bahwa sudah menggadaikan mobil-mobil yang disewanya.
Menurut Kapolsek Berbah AKP Arliska, ada lima mobil yang disewa pada tanggal yang berbeda-beda oleh R sejak awal Januari 2022. Mobil itu meliputi, dua unit Expander, Innova, Ertiga, dan Avanza.
“Ungkap kasus di Polsek Berbah karena tempat kejadian penyerahan mobil di Berbah,” ucapnya.
Ia menuturkan Amin Susilo pekerja di rental mobil melaporkan R ke polisi pada 25 Februari 2022. Berselang dua hari, polisi berhasil menangkap R, termasuk menyita barang bukti berupa lima unit mobil yang digadaikan.
“R sempat sakit dan dirawat di RS Bhayangkara selama empat hari,” kata Arliska.
Baca Juga: Viral Pengeroyokan WNA Ukraina oleh WNA Lainnya, DIduga Karena Adanya Kasus Penggelapan Motor
Atas perbuatan R menggelapkan mobil yang disewanya, pengusaha batik tulis di Yogyakarta itu dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV