Usaha Nyaris Kolaps, Pengusaha Batik Tulis di Yogyakarta Nekat Gelapkan 5 Unit Mobil Rental
Kriminal | 8 Maret 2022, 17:35 WIB“Ungkap kasus di Polsek Berbah karena tempat kejadian penyerahan mobil di Berbah,” ucapnya.
Ia menuturkan Amin Susilo pekerja di rental mobil melaporkan R ke polisi pada 25 Februari 2022. Berselang dua hari, polisi berhasil menangkap R, termasuk menyita barang bukti berupa lima unit mobil yang digadaikan.
“R sempat sakit dan dirawat di RS Bhayangkara selama empat hari,” kata Arliska.
Baca Juga: Viral Pengeroyokan WNA Ukraina oleh WNA Lainnya, DIduga Karena Adanya Kasus Penggelapan Motor
Atas perbuatan R menggelapkan mobil yang disewanya, pengusaha batik tulis di Yogyakarta itu dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV