> >

Soal Penembakan Demonstran di Parigi Moutong, Komnas HAM Minta Polisi Transparan

Peristiwa | 19 Februari 2022, 19:02 WIB
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu menggelar tuntutan dalam aksi damai di depan kantor Gubernur Sulteng di Palu, Senin (14/2/2022). Mereka menuntut pencabutan izin pertambangan dan pengusutan tuntas atas tewasnya Erfaldi (21). (Sumber: Kompas.id/Videlis Jemali)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait insiden penembakan demonstran penolakan tambang emas di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Komnas HAM bersama Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah meminta proses uji balistik dan pemeriksaan anggota kepolisian dilakukan secara transparan.

“Komnas HAM mendorong pemeriksaan yang transparan dan penegakan hukum bagi anggota kepolisian yang melakukan penembakan,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan M. Choirul Anam melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga: Temukan Pelanggaran, DPR Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku Penembakan Demonstran Parigi Moutong

Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah Dedi Askary bahwa pihaknya mendorong proses penegakan hukum yang transparan dari Polres Parigi Moutong.

“Kami sedang melakukan pemantauan dan penyelidikan, termasuk mendorong evaluasi dan penegakan hukum atas insiden tersebut secara transparan,” ujar Dedi.

Menanggapi hal tersebut, Komnas HAM menyebutkan bahwa Kapolda Sulawesi Tengah telah berkomitmen untuk melakukan seluruh proses penyelidikan secara transparan, pun jika ditemukan bukti pelanggaran hukum.

Adapun terkait penolakan tambang emas yang telah terjadi sejak 2012, Komnas HAM mengatakan bahwa pihaknya akan kembali mendalami kasus tersebut.

“Sejak 2012 tambang emas ini telah ditolak oleh warga. Kami akan mendalami penolakan ini, khususnya beberapa masalah mendasar bagi warga, seperti sumber air dan lainnya,” terang Dedi.

Pihak Komnas HAM berharap, kasus tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU