> >

Sebelum Sidang Jenderal NII Temui Hakim: Silakan Hukum Kami Seadil-adilnya

Hukum | 17 Februari 2022, 19:35 WIB
Tiga jenderal NII menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (17/2/2022). (Sumber: Antara)

GARUT, KOMPAS.TV - Tiga orang yang mengaku sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (17/2/2022).

Diketahui, 3 Jenderal NII itu masing-masing bernama Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer. Mereka merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut 3 Jenderal NII yang Ditangkap Polisi Sudah Melakukan Banyak Baiat di Pesantren

Ketiga terdakwa terjerat hukum kasus makar karena tindakannya membawa bendera dan berpidato terkait NII, kemudian sengaja menyebar video rekamannya ke media sosial.

Terdakwa menghadiri persidangan perdana ini dengan majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa.

Kemudian, dengan melibatkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti.

Baca Juga: Sempat Viral Sebuah Aksi Deklarasi Negara Islam Indonesia, Akhinya Polisi Tangkap 3 Jenderal NII

Ada hal menarik sebelum persidangan kasus makar itu dimulai. Salah seorang terdakwa yaitu Jajang meminta waktu untuk berbicara kepada hakim.

Dalam pembicaraannya itu, Jajang meminta hakim agar menghukum dirinya bersama dua temannya dengan seadil-adilnya.

"Silakan hukum kami seadil-adilnya," kata Jajang di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (17/2/2022).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti saat membacakan dakwaan, bahwa ketiga terdakwa dijerat Pasal 107 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 110 ayat 5 tentang Makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: [TOP3NEWS]Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa, 3 Jenderal NII Ditangkap, Dirut Pasar Tangerang Mundur

Neva menyampaikan ketiga terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara.

Selesai sidang agenda dakwaan, sidang kasus makar akan dilanjutkan pada 24 Februari 2022 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU, kemudian ada agenda saksi dari pihak terdakwa.

"Dari kami ada 10 saksi yang akan dihadirkan, tapi bisa ada tambahan, sedangkan dari para terdakwa ada dua orang saksi," kata Neva.

Baca Juga: PKS Desak Nadiem Makarim Evaluasi Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka 100 Persen

Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap jajaran Polres Garut setelah tersebar video tentang makar yang dilakukannya di Kecamatan Pasirwangi pada tahun 2019 hingga 2021.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU