> >

Sikapi Warga Parigi Tewas Dalam Demo Tolak Tambang, Komnas HAM: Proyektil dari Arah Belakang

Kriminal | 14 Februari 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi: tembakan pistol. (Sumber: Kompas.com)

SULAWESI TENGAH, KOMPAS.TV- Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Sulawesi Tengah mengungkapkan Erfaldi (21 tahun), seorang warga Desa Tada dalam massa penolak aktivitas pertambangan PT Trio Kencana, Tinombo Selatan, tewas terkena peluru dari arah belakang.

“Erfadi (21 tahun) dari Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, benar meninggal disebabkan oleh peluru tajam, sebagaimana Proyektil yang ditemukan dan diangkat dari bagian tubuh korban,” kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Sulawesi Tengah, Dedi Askary, Senin (14/2/2022). “Proyektil tersebut masuk mengenai korban dari arah belakang.” 

Erfaldi dikabarkan tewas saat pembubaran massa aksi demo tolak tambang di Desa Siney Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong pada Sabtu malam lalu.  Massa demonstran menuntut pencabutan ijin tambang di daerah itu.

Dedi menuturkan perwakilan Komnas HAM telah mengklarifikasi dan mewawancarai beberapa pejabat utama di Polres Parigimoutong, yakni Kepala Bagian Operasional Polres Parigi Moutong, Ajun Komisaris Junus Achpa.

Berdasarkan hasil komunikasi dengan Ajun Komisaris Junus Achpa, Komnas HAM mendapati penjelasan bahwa kepolisian mengedepankan sikap humanis dan langkah persuasif, tidak menggunakan peluru tajam atau senjata.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kunjungi Desa Wadas, Warga Suguhi Durian hingga Petai: Sejahtera Tanpa Tambang

“Sementara fakta lain sebagaimana hasil interview kami, dari keluarga almarhum menjelaskan sekaligus memperlihatkan proyektil yang diingat bahwa alm. Erfaldi meninggal karena terkena peluru tajam dari aparat yang mengenai bagian belakang sebelah kiri tembus di bagian dada,” ucap Dedi.

“Ini terlihat dari kondisi luka sebagaimana yang dijelaskan oleh pihak puskesmas di Desa Katulistiwa saat melakukan visum dan mengangkat proyektil yang tersisa dan hinggap di bagian tubuh korban.” 

Dedi lebih lanjut menuturkan untuk menghindari kesimpang siuran, Komnas HAM meminta kepada pihak keluarga dan simpul-simpul massa yang ada di Desa Tada berani mengungkap siapa pelaku penembakan.

Selain itu, Komnas HAM membantu melepas 45 warga yang ditangkap pihak Polres, dengan satu catatan penting.

“Semua pihak utamanya pihak keluarga dan simpul-simpul massa aksi dari desa-desa yang ada di Kecamatan Kasimbar dan Tinombo Selatan mau menahan diri dan mengambil langkah cooling down,” katanya.

Komnas HAM menekankan kepada kepolisian melakukan pendekatan saintifik mengenai peluru yang mengakibatkan Erfaldi tewas.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR: Jumlah Warga Desa Wadas yang Menolak Tambang Lebih Banyak

“Uji balistik juga menjadi sangat penting dilakukan untuk membandingkan anak peluru yang di temukan di TKP, dengan anak peluru pada senjata yang dicurigai, akan menentukan siapa pelaku penembakan dan dari jarak tembak berapa pelaku melepaskan tembakan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Komnas HAM meminta Kapolda Sulteng tidak lupa untuk memerintahkan anggotanya mengambil sisa pembakaran berupa gas dan residu yang dikenal dalam dunia Balistik Forensik gunshoot reside (GSR).

Dimana partikel-partikel GSR dapat ditemui dipermukaan tangan dan pakaian pelaku atau di sekitar sumber tembakan.

“Sebab GSR ini hanya bisa bertahan lebih-kurang 6 jam saja,” ucapnya.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU