> >

Pemkab Malinau Tunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk Hadapi Somasi Susi Air, Kajari Terima Surat Kuasa

Hukum | 12 Februari 2022, 06:54 WIB
Tangkapan layar video pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara. (Sumber: Istimewa via Kompas.com)

MALINAU, KOMPAS.TV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk menghadapi somasi dari Susi Air.

Pengusiran pesawat Susi Air milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Malinau, berbuntut panjang.

Pemkab Malinau telah menyerahkan surat kuasa khusus sudah pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malinau.

"Kami telah menerima surat kuasa khusus mewakili Bupati dan Sekda Malinau untuk penyelesaian permasalahan hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau Slamet Riyono, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).

Surat yang diterima Kejaksaan Negeri Malinau tersebut berisi penunjukkan langsung mewakili Pemkab Malinau dalam permasalahan hukum perjanjian sewa menyewa hanggar Bandara Robert Atty Bessing.

Kejari Malinau bertindak sebagai kuasa khusus untuk meladeni somasi yang diajukan Susi Air kepada Bupati Malinau Wempi Mawa dan Sekda Malinau Ernes Silvanus.

Baca Juga: Susi Air Minta Bupati dan Sekda Malinau Bayar Ganti Rugi Rp8,95 M Dalam 3 Hari

Susi Air Lapor ke Bareskrim

Sementara itu, pihak manajemen Susi Air yang diwakili pengacaranya, Donal Fariz memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, Jumat (11/2) kemarin. 

Namun, polisi meminta mereka untuk melengkapi syarat formil yang berkaitan dengan informasi dan legalitas dari maskapai Susi Air.

Donal menilai, syarat tersebut sebenarnya tak relevan dengan laporan yang akan dibuat Susi Air.

"Menurut kami sih syarat formil itu tidak terlalu relevan dengan laporan. Semisalnya akta pendirian Susi Air, akta perubahan Susi Air. Nah, itu kan tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana. Tapi penyelidik tetap minta itu untuk dilengkapi," ucap Donal, dikutip dari Kompas.com.

Donal mengatakan, akan melakukan koordinasi internal untuk melengkapi syarat yang diminta tersebut.

Tim kuasa hukum juga berencana untuk kembali ke Bareskrim Polri guna melengkapi kekurangan data.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU