> >

Kedatangan Ratusan Polisi ke Desa Wadas Purworejo Tuai Kecaman, Ini Penjelasan Polda Jateng

Hukum | 8 Februari 2022, 15:08 WIB
Warga Wadas, Purworejo menolak tambang bagian dari proyek Bendungan Bener, Jumat (23/4/2021). (Sumber: Instagram/wadas_melawan)

PURWOREJO, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) angkat bicara terkait kedatangan ratusan anggota polisi ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, petugas melakukan pendampingan Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka pengukuran lahan yang dibebaskan untuk pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah tersebut.

"Mendampingi sekitar 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh," ujar Iqbal lewat keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Iqbal menerangkan pendampingan oleh polisi dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin (7/2) pagi kemarin.

Total aparat yang turut melakukan pendampingan berjumlah 250 personel gabungan dari unsur terdiri TNI, Polri dan Satpol PP.

Baca juga: Ribuan Polisi Kepung Desa Wadas, Beberapa Warga Dilaporkan Ditangkap

Adapun dasar surat pendampingan aparat kepolisian, lanjutnya, tertuang dalam Surat Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng.

"Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," ungkap Kabid Humas.

"Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kab. Purworejo Prov. Jateng No : AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng," tambahnya.

Atas dasar surat permohonan itu, kata Iqbal, pihaknya berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendukung pelaksanaan pengukuran tanah oleh Tim BPN.

"Luas tanah yang akan dibebaskan saat ini luasnya mencapai 124 Ha," ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan ratusan warga di wilayah tersebut tampak menerima kehadiran petugas dan menegaskan bersedia untuk menerima kompensasi pembebasan lahan.

Baca juga: YLBHI Mengecam Keras Tindakan Polisi Menyerbu dan Menangkap Warga Wadas

Ia juga menegaskan bahwa pendampingan oleh aparat gabungan tersebut bersifat humanis dan semata-mata melakukan pendampingan.

"Penekanan Kapolda agar pelaksanaan pendampingan  harus mengedepankan aspek humanis. Dan itu kita atensi dalam pelaksanaannya," ungkap Kabid Humas.

Terkait adanya warga yang kontra terhadap pembangunan bendungan Wadas, Iqbal menegaskan Polri siap menampung aspirasi warga yang mendukung maupun yang menolak.

Ditambahkan, permasalahan sejumlah warga yang menolak proyek pembangunan Wadas sudah dimediasi oleh Forkompinda Jateng sejak 2018. Warga kontra pernah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang, namun ditolak.

"Meski berdasarkan data, mayoritas Warga setempat sangat welcome terhadap proyek pembangunan bendungan Bener. Namun semua asprirasi warga yang pro maupun kontra kita tampung dan salurkan," tegasnya.

Polda Jateng mempersilakan warga untuk menyalurkan uneg-uneg terkait proyek Bendungan Wadas ke Polres Purworejo.

"Pasti segera disalurkan dan ditindaklanjuti untuk menemukan solusinya," kata Kabid Humas.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU