> >

Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi, Jemaahnya Tak Terima dan Geruduk Polres Pamekasan

Hukum | 1 Februari 2022, 16:09 WIB
Jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi karena terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. (Sumber: Tribun Jatim Network/Kuswanto Ferdian)

SAMPANG, KOMPAS.TV - Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff atau biasa dikenal Habib Yusuf Alkaf ditangkap Polres Pamekasan di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Senin (31/1/2022) malam. 

Penangkapan Habib Yusuf oleh polisi diduga terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Adapun korban disebut berjumlah dua orang yang merupakan anak didiknya.

Baca Juga: Polda Jatim Terbitkan Daftar DPO Terhadap Tersangka Pencabulan Lima Santriwati

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf itu terjadi di rumah sang Habib.

"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur," kata AKP Tomy dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (1/2).

Tommy menjelaskan, berdasarkan keterangan para korban, dugaan pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.

"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," ujar Tommy.

Baca Juga: Bernasib Sial, Pencuri Ini Berakhir Jadi Tengkorak usai Bobol Rumah di Pamekasan

Tommy menuturkan, sebenarnya pihaknya telah melayangkan pemanggilan kepada Habib Yusuf sebanyak dua kali sebelum dilakukan penangkapan. 

Panggilan itu dilayangkan agar yang bersangkutan dapat dimintai keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan korbannya pada November 2021 lalu itu. 

Namun hingga dua kali surat pemanggilan itu dilayangkan, kata Tommy, Habib Yusuf tidak kunjung hadir ke Mapolres Pamekasan.

"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan," ucap Tommy.

Baca Juga: Seorang Anggota Polda Metro Jaya dan 6 Polisi Gadungan Nyaris Dikeroyok Warga Banten

"Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka.”

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews.com/TribunJatim


TERBARU